Kalimantan Timur
Wagub Hadiri Rapat Paripurna Ke-20 DPRD Kaltim


SAMARINDA - Rapat Paripurna ke-20 DPRD Kaltim kali ini mengagendakan Penandatanganan Perubahan KUA (Kebijakan Umum Anggaran) dan PPAS (Prioritas Plafon Anggaran Sementara) APBD Tahun Anggaran 2019 antara DPRD dan Gubernur Kaltim. Serta, Penyampaian Nota Penjelasan Raperda Perubahan Badan Hukum Perusda Melati Bhakti Satya dan Perusda Bara Kaltim Sejahtera menjadi Perseroan Daerah.

Selain itu, dilakukan Penandatanganan Perubahan KUA dan PPAS APBD Kaltim 2019 dilakukan oleh Wakil Gubernur Kaltim H Hadi Mulyadi dan Ketua DPRD Kaltim H Syahrun.

Pada kesempatan itu, Wagub Hadi Mulyadi mengapresiasi atas kinerja dan kerjasama yang baik antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD, yang menjadi modal dasar untuk mengatasi tantangan dan hambatan dalam pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat Kaltim. 

“Semoga kerjasama ini menjadi lebih erat dan lebih baik di waktu-waktu mendatang, demi kepentingan pelaksanaan pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat Kaltim,” harap Hadi. 

Kesepakatan terhadap perubahan KUA dan perubahan PPAS APBD Tahun Anggaran 2019, yaitu semula nilai APBD 2019 sebesar Rp10,769 triliun bertambah sebesar Rp2,23 triliun menjadi Rp13 triliun. 

Rapat Paripurna ke-20 DPRD Kaltim kali ini dihadiri oleh 32 orang legislator Karang Paci. Tampak hadir perwakilan Forkopimda Kaltim dan pimpinan perangkat daerah Pemprov Kaltim. (her/yans/humasprovkaltim)

Berita Terkait
Government Public Relation