Kalimantan Timur
Wagub Imbau Perusahaan Bayar THR Tepat Waktu

Foto S. Syaiful Anwar / Biro Administrasi Pimpinan Setda Prov.Kaltim

SAMARINDA - Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah/2023 tinggal sekitar dua pekan lagi.  Terkait hal tersebut, Wakil Gubernur Kaltim H Hadi Mulyadi  mengimbau kepada seluruh perusahaan yang beroperasi di Kaltim agar membayarkan tunjangan hari Raya (THR) kepada karyawan  tepat waktu  dan sesuai ketentuan.

“Perusahaan harus segera membayarkan  THR  kepada  karyawannya. Lebih cepat lebih bagus, karena tahun ini pelaksanaan cuti Hari Raya Idulfitri dimajukan,” pesan Hadi Mulyadi usai menghadiri pelantikan  47 orang PNS Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas, oleh Gubernur Kaltim  Dr H Isran Noor  di Ruang Ruhui Rahayu Kantor Gubernur Kaltim, Jumat (31/3/2023). 

Kepala  Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kaltim Rozani Erawadi menegaskan sesuai peraturan yang berlaku, paling lambat H-7 Hari Raya Idulfitri, THR harus sudah dibayarkan.

“Tentunya pembayaran THR  harus dibayar penuh, tidak cicil. Oleh karena itu kita imbau agar perusahaan paling lambat H-7 sudah membayarnya,” tegas Rozani Erawadi. 

Bagi perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban membayar THR kepada karyawannya, lanjut Rozani tentu ada sanksinya, yaitu sanksi administratif.

“Walaupun demikian, kita tidak mengedapankan sanksi, kita lebih banyak membina dan menyampaikan kepada pihak perusahaan agar dapat membayarkan THR kepada karyawan ataupun buruh sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kita minta paling lambat H-7 THR sudah dibayarkan, kalaupun ada perusahaan lebih cepat atau lebih awal tentu lebih baik, dan bukan dibayarkan mendekati hari H, Hari Raya Idulfitri,” pesan Rozani. (mar/sul/adpimprov kaltim)

Berita Terkait
Government Public Relation