SAMARINDA - Wagub Kaltim H Farid Wadjdy mengimbau agar masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemprov Kaltim dapat melakukan penghematan energi dan biaya, ketika melakukan aktivitas di ruang kerja maupun melaksanakan program kerja di lapangan.
“Ini yang telah saya lakukan. Contohnya, penggunaan air conditioner (AC) di ruang kerja. AC yang saya gunakan kekuatan volumenya hanya 26 derajat celcius, sehingga penggunaannya bisa hemat dan kondisi ruang tidak juga panas dan dingin, tetapi sedang-sedang saja. Para pejabat di masing-masing SKPD diharapkan dapat mengurangi penggunaan alat-alat yang menggunakan tenaga listrik,” kata Farid Wadjdy, baru-baru ini.
Menurut dia, penghematan energi dan biaya ini diharapkan dapat dilakukan para pejabat di lingkungan Pemprov Kaltim, sehingga pengeluaran untuk biaya energi lebih efisien. Misal, penerangan ruang kantor, diharapkan dapat dipadamkan, apabila memang kondisi cuaca terang atau cerah. Bahkan, ketika pulang kerja, listrik di ruang kantor diharapkan jangan lupa dipadamkan. Saat ini penerangan yang digunakan di lingkungan Sekretariat Provinsi (Kantor Gubernur) sudah sangat luar biasa, sehingga patut dikurangi pemakaiannya.
“Saya pikir, hal ini perlu dilaksanakan, karena ini salah satu upaya kita untuk melakukan penghematan penggunaan energi dan biaya listrik,” jelasnya.
Selain itu, untuk efisiensi keuangan daerah, maka pembatasan dan kegiatan aparatur pemerintah dengan pola hidup sederhana juga perlu dilakukan. Apalagi, hal itu juga telah diimbau cukup lama. Misal, pertemuan di luar daerah, terutama di Balikpapan oleh SKPD terkait, diharapkan tidak terlalu sering dilakukan.
Memang, lanjut dia, yang menjadi pertimbangan saat ini adalah efesiensi waktu para pejabat pusat yang hadir. Sehingga pelaksanaan kegiatan di Balikpapan dinilai lebih tepat.
“Mereka hadir untuk memberi arahan, pada pagi harinya, kemudian siangnya mereka harus kembali ke Jakarta untuk acara yang lain. Kalau ke Samarinda, minimal 5 jam lagi waktu diperlukan,” jelasnya. (jay/hmsprov)
07 Mei 2013 Jam 00:00:00
Energi dan Sumber Daya Mineral
09 Agustus 2014 Jam 00:00:00
Energi dan Sumber Daya Mineral
13 Maret 2019 Jam 18:51:25
Energi dan Sumber Daya Mineral
11 Februari 2019 Jam 18:15:01
Energi dan Sumber Daya Mineral
24 April 2014 Jam 00:00:00
Energi dan Sumber Daya Mineral
06 Mei 2013 Jam 00:00:00
Energi dan Sumber Daya Mineral
01 Desember 2023 Jam 21:56:47
Gubernur Kaltim
01 Desember 2023 Jam 15:26:11
Gubernur Kaltim
01 Desember 2023 Jam 15:16:34
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
30 November 2023 Jam 22:23:49
Gubernur Kaltim
30 November 2023 Jam 20:23:13
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
06 Juni 2022 Jam 19:30:28
Informasi dan Komunikasi
25 Desember 2013 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
30 November 2013 Jam 00:00:00
Pelatihan, Kepegawaian
06 Oktober 2021 Jam 20:45:55
Agama
28 Februari 2022 Jam 19:43:49
Wakil Gubernur Kaltim
21 November 2013 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan