Kalimantan Timur
Wagub Ingatkan ASN Jangan Manja, Jangan Cengeng

Foto Adi Suseno / Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi Kalimantan Timur

SAMARINDA - Implementasi pengabdian dan sumpah janji Aparatur Sipil Negara (ASN) ketika dilantik, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memberlakukan moratorium mutasi.

 

"Bapak Gubernur memberlakukan moratorium mutasi," kata Wakil Gubernur Kaltim H Hadi Mulyadi saat Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Janji dan Penyerahan Keputusan Pengangkatan Guru sebagai Kepala Sekolah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltim, di Ruang Rapat BKD Kaltim, Rabu (27/7/2022).

 

Pemberlakuan moratorium mutasi ujar Wagub, berlaku bagi seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltim, kecuali bagi mereka yang harus merawat orangtuanya, atau sebab suami istri terpisah jauh serta si ASN harus berobat ke rumah sakit di kota.

 

"Kalau ada salah satu dari tiga alasan itu, maka Bapak Gubernur dan kami semua akan mempertimbangkannya untuk mutasi. Tapi, kalau tidak ada alasan itu, maka dipastikan permintaannya ditolak," tegasnya.

 

Moratorium mutasi ini menurut Wagub, tidak lain mendisiplinkan para ASN, sekaligus memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat.

 

Ketegasan Gubernur Kaltim lanjut orang nomor dua Benua Etam ini sangat beralasan dan mendasar, mengingat tidak sedikit ASN yang ketika ditugaskan di suatu tempat, sebab merasa tidak cocok langsung mengajukan permohonan mutasi.

 

Bahkan lebih miris lagi lanjutnya, hanya gara-gara tidak nyaman di suatu instansi langsung si ASN minta dimutasi ke instansi lain atau ditempatkan di instansi yang tidak sesuai keinginannya.

 

"Ini ada ASN laki-laki baru pindah instansi saja, repotnya bukan main, ributnya luar biasa. Begitukah mental dan semangat seorang ASN," ungkap Wagub.

 

Selayaknya, dimana pun ditugaskan, sesuai sumpah janji ketika diangkat menjadi ASN, maka kebijakan pimpinan harus diterima dengan sepenuh hati.

 

"Artinya, seorang ASN jangan manja, jangan cengeng. Sedikit-sedikit minta pindah (mutasi), sedikit-sedikit melapor, merengek, mutasinya minta ke tempat suka-suka dia lagi. Kacau ini," ujar mantan legislator Karang Paci dan Senayan ini.

 

Karenanya, kebijakan moratorium mutasi ini diharapkan selain mampu mendisiplinkan para ASN, juga berdampak pada peningkatan pelayanan publik kepada masyarakat dan negara.

 

"Jadi ASN itu kan pilihan. Kalau kamu tidak mau ditugaskan dimana yang diperintahkan pimpinan, ya lebih baik tidak usah jadi ASN dan berhenti saja," sindir suami Hj Erni Makmur ini.(yans/sul/adpimprov kaltim)

Berita Terkait
Government Public Relation