Terkait Larangan untuk PNS Laksanakan Kegiatan di Hotel
SAMARINDA - Meski ada larangan dari Pemerinah Pusat bagi kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk melaksanakan kegiatan dengan menyewa ruangan di hotel, sejak 1 Desember 2014. Bagi Pemprov Kaltim hal itu harus disesuaikan dengan kebutuhan, jika ada hal yang khusus, tentu bisa dimungkinkan. Sebab, tidak semua instansi pemerintah memiliki ruangan untuk pertemuan untuk menampung peserta dalam jumlah besar.
Wakil Gubernur Kaltim HM Mukmin Faisyal HP mengatakan larangan tersebut memang baik dilaksanakan. Tetapi, jika peserta pertemuan besar dan dinilai layak, wajar dilaksanakan di hotel. Berbeda dengan Pemprov Kaltim, memiliki tempat yang banyak untuk melaksanakan kegiatan.
“Instruksi itu baik. Tetapi, kita juga harus menyesuaikan dengan jumlah peserta yang mengikuti kegiatan. Karena tidak semua instansi di lingkungan pemerintahan di Kaltim memiliki ruang untuk menampung jumlah besar. Jika sesuai kebutuhan, apalagi yang bersifat khusus tentu tidak ada masalah. Sebab, acara tersebut tentu pasti dipertanggungjawabkan,” kata Mukmin Faisyal di Kantor Gubernur Kaltim, Rabu (26/11).
Menurut dia, Pemprov Kaltim pada prinsipnya siap mengikuti instruksi tersebut. Namun demikian, jika memang ada SKPD di lingkungan Pemprov Kaltim melaksanakan kegiatan di hotel tentu disesuaikan dengan kebutuhan.
Pemprov Kaltim menyadari, instruksi tersebut untuk efisiensi anggaran pemerintah, sehingga tepat sasaran dan diperuntukan sesuai dengan program masing-masing instansi pemerintah.
“Terpenting adalah pertanggungjawaban, karena setiap SKPD melaksanakan kegiatan tidak mungkin tidak ada laporan. Pemprov Kaltim siap melaksanakan instruksi tersebut,” tegasnya.(jay/es/hmsprov).
/////FOTO : Jajaran PNS diminta untuk memperketat penggunaan anggaran, salah satunya dengan adanya larangan penggunaan hotel dalam melaksanakan kegiatan.(dok/humasprov)
21 November 2015 Jam 00:00:00
Pemerintahan
10 Oktober 2018 Jam 18:06:53
Pemerintahan
27 Januari 2020 Jam 15:29:39
Pemerintahan
20 April 2015 Jam 00:00:00
Pemerintahan
11 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
29 Mei 2020 Jam 14:46:25
Pemerintahan
31 Mei 2023 Jam 09:36:35
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
31 Mei 2023 Jam 09:33:40
Ibu Kota Negara
29 Mei 2023 Jam 19:18:24
Wakil Gubernur Kaltim
29 Mei 2023 Jam 19:15:40
Wakil Gubernur Kaltim
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
04 Maret 2015 Jam 00:00:00
Pemerintahan
20 September 2022 Jam 10:23:06
Gubernur Kaltim
15 Agustus 2019 Jam 11:45:32
Perencanaan Kegiatan
18 Januari 2021 Jam 17:07:39
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
16 Juni 2020 Jam 09:28:29
Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian