JAKARTA - Wakil Gubernur Kaltim H Hadi Mulyadi menegaskan sistem keselamatan dan kesehatan kerja (K3) wajib dilaksanakan di setiap perusahaan. Penerapan sistem K3 sebagai upaya pencegahan kecelakaan kerja harus dilaksanakan dalam kondisi apapun.
"Penerapan K3 di tempat-tempat kerja diharapkan bisa semakin di optimalkan, karena K3 ini untuk mencegah dan mengurangi terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja dan menjamin tenaga kerja dan orang lain yang berada di tempat kerja mendapat perlindungan atas keselamatannya. Oleh karena itu, K3 harus dijadikan sebagai budaya kerja," tegas Hadi Mulyadi kepada Tim Publikasi Biro Adpim Setda Provinsi Kaltim usai menerima penganugerahan penghargaan K3 2022 dari Kemnaker di Ruang Birawa Hotel Birawa Jakarta, Selasa (24/5/2022).
Menurut mantan legislator Karang Paci dan Senayan itu, K3 harus dijadikan budaya kerja sehingga tidak ada alasan bagi perusahaan untuk tidak menerapkannya, dan penting untuk sadari, bahwa selain berpeluang mengakibatkan korban jiwa, kecelakaan kerja juga tidak menutup kemungkinan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi perusahaan.
“Penerapan K3 merupakan rambu untuk memberikan kepastian hukum bagi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja, dan penerapan K3 akan sangat membantu perusahaan dalam era persaingan global. Penerapan sistem K3, secara langsung akan berpengaruh terhadap produktivitas kerja sehingga selanjutnya akan memberi dampak positif bagi perusahaan untuk memenangkan setiap persaingan," paparnya.
Hadi mengingatkan agar seluruh perusahaan di Kaltim dapat menerapkan K3 dengan harapkan zero accident di semua perusahaan.
Wagub Hadi Mulyadi mengucapkan selamat dan apresiasi terhadap perusahaan yang berhasil menerima penghargaan K3 2022 dari Kemnaker, baik kategori perusahaan nihil kecelakaan, P2 HIV-AIDS P2Covid-19, maupun Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).
"Prestasi yang diraih bisa menjadi motivasi untuk terus mempertahankan dan ditingkatkan dalam pelaksanaan K3, dan bagi perusahaan yang belum berhasil harus terus berbenah dan memperbaiki kinerjanya dalam pelaksanaan dan penerapan K3, dengan salalu melakukan koordinasi dalam pelaksanaan pembinaan K3," pesan Hadi.
Pemberian pengharagaan K3 tahun 2022 dari Kemnaker, selain Gubernur Kaltim sebagai pembina terbaik K3, juga terdapat 484 perusahaan di Kaltim menerima penghargaan K3 dengan kategori Sistem Managemen (SMK3) sebanyak 52 perusahaan, Nihil Kecelakaan sebanyak 216 perusahaan, pencegahan HIV-AIDS sebanyak 68 perusahaan. Pencegahan dan Penanggulangan P2 Covid-19 sebanyak 148 perusahaan. (mar/sul/adpimprov kaltim)
27 April 2022 Jam 00:10:22
Wakil Gubernur Kaltim
15 Juni 2022 Jam 21:50:57
Wakil Gubernur Kaltim
14 Mei 2022 Jam 20:56:45
Wakil Gubernur Kaltim
26 April 2022 Jam 23:07:32
Wakil Gubernur Kaltim
31 Maret 2022 Jam 21:18:14
Wakil Gubernur Kaltim
13 Maret 2022 Jam 14:59:19
Wakil Gubernur Kaltim
21 Juni 2022 Jam 22:03:32
Informasi dan Komunikasi
21 Juni 2022 Jam 21:59:00
Gubernur Kaltim
21 Juni 2022 Jam 21:55:43
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
21 Juni 2022 Jam 21:52:04
Informasi dan Komunikasi
21 Juni 2022 Jam 21:36:40
Gubernur Kaltim
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
30 Juli 2021 Jam 22:44:50
Sosialisasi Masyarakat
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
01 November 2016 Jam 00:00:00
Kegiatan Silaturahmi
11 Februari 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
22 November 2020 Jam 22:55:01
Event
04 Januari 2014 Jam 00:00:00
Kehutanan
30 September 2015 Jam 00:00:00
Kewirausahaan
26 September 2018 Jam 17:07:07
Pemerintahan