Kalimantan Timur
Wagub Meminta Perusahaan Bayar THR Tepat Waktu, Sanksi Denda, Administrasi dan Pencabutan Ijin Menanti Pengusaha Bandel

Wagub Kaltim H Hadi Mulyadi

SAMARINDA - Wakil Gubernur Kaltim H Hadi Mulyadi mengatakan sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi Pekerja/ Buruh di Perusahaan, diminta kepada perusahaan yang beroperasi diwilayah Kaltim untuk membayar THR kepada karyawan tepat waktu.

"Sesuai Permenaker, maka THR itu wajib diberikan tujuh hari sebelum lebaran dan tidak menunda-nunda pembayaran. Sebab THR merupakan hak karyawan," kata Hadi Mulyadi, Jumat (17/5).

Menurut Hadi, pembayaran THR kepada karyawan/buruh bukan saja tepat waktu, tetapi kalau bisa sebelum H-7 sudah diberikan. Hal ini dilakukan agar pekerja dapat mempersiapkan lebaran dengan baik.

"Untuk upah karyawan terus meningkat dan sesuai dengan komitmen Pemprov Kaltim selalu berupaya agar karyawan dan buruh mendapatkan penghasilan dan kehidupan yang layak, sehingga berimbas pada peningkatan kesejahteraannya," ujarnya.

Besaran THR, lanjut Hadi disesuaikan dengan masa kerjanya. Kalau di atas 12 bulan maka setara satu kali gaji. Jika kurang dari masa kerja itu maka proposional. Setiap pengusaha wajib memberikan THR pekerja yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.

Ditambahkan, THR yang diberikan kepada karyawan atau buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

"Bagi pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih. Maka diberikan THR sebesar satu bulan upah (upah pokok) ditambah tunjangan tetap atau upah pokok tanpa tunjangan," tandasnya.

Sesuai regulasi, bagi perusahaan yang terlambat membayarkan THR akan dikenakan denda 5 persen. Begitu juga perusahaan yang tidak membayarkan THR akan dikenakan sanksi administratif.

"Sanksi berupa denda bahkan pencabutan izin bagi perusahaan yang sengaja tidak membayarkan THR. Bagi pekerja bisa mengadu ke posko pengaduan di dinas terkait tingkat provinsi maupun kabupaten/kota,” papar Hadi Mulyadi. (mar/her/yans/humasprov kaltim)

Berita Terkait
Government Public Relation