SAMARINDA - Wakil Gubernur Kaltim H Hadi Mulyadi mengatakan sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi Pekerja/ Buruh di Perusahaan, diminta kepada perusahaan yang beroperasi diwilayah Kaltim untuk membayar THR kepada karyawan tepat waktu.
"Sesuai Permenaker, maka THR itu wajib diberikan tujuh hari sebelum lebaran dan tidak menunda-nunda pembayaran. Sebab THR merupakan hak karyawan," kata Hadi Mulyadi, Jumat (17/5).
Menurut Hadi, pembayaran THR kepada karyawan/buruh bukan saja tepat waktu, tetapi kalau bisa sebelum H-7 sudah diberikan. Hal ini dilakukan agar pekerja dapat mempersiapkan lebaran dengan baik.
"Untuk upah karyawan terus meningkat dan sesuai dengan komitmen Pemprov Kaltim selalu berupaya agar karyawan dan buruh mendapatkan penghasilan dan kehidupan yang layak, sehingga berimbas pada peningkatan kesejahteraannya," ujarnya.
Besaran THR, lanjut Hadi disesuaikan dengan masa kerjanya. Kalau di atas 12 bulan maka setara satu kali gaji. Jika kurang dari masa kerja itu maka proposional. Setiap pengusaha wajib memberikan THR pekerja yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.
Ditambahkan, THR yang diberikan kepada karyawan atau buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
"Bagi pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih. Maka diberikan THR sebesar satu bulan upah (upah pokok) ditambah tunjangan tetap atau upah pokok tanpa tunjangan," tandasnya.
Sesuai regulasi, bagi perusahaan yang terlambat membayarkan THR akan dikenakan denda 5 persen. Begitu juga perusahaan yang tidak membayarkan THR akan dikenakan sanksi administratif.
"Sanksi berupa denda bahkan pencabutan izin bagi perusahaan yang sengaja tidak membayarkan THR. Bagi pekerja bisa mengadu ke posko pengaduan di dinas terkait tingkat provinsi maupun kabupaten/kota,” papar Hadi Mulyadi. (mar/her/yans/humasprov kaltim)
28 Agustus 2020 Jam 20:52:19
Ketetapan Pemerintah
31 Januari 2021 Jam 22:40:05
Ketetapan Pemerintah
09 Juli 2021 Jam 21:23:21
Ketetapan Pemerintah
19 November 2018 Jam 21:13:26
Ketetapan Pemerintah
02 Desember 2021 Jam 22:48:52
Ketetapan Pemerintah
21 Mei 2020 Jam 16:11:16
Ketetapan Pemerintah
05 Desember 2023 Jam 15:17:05
Gubernur Kaltim
04 Desember 2023 Jam 22:15:27
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
04 Desember 2023 Jam 22:12:53
Gubernur Kaltim
04 Desember 2023 Jam 22:09:19
Gubernur Kaltim
04 Desember 2023 Jam 19:29:23
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
06 Juni 2022 Jam 19:30:28
Informasi dan Komunikasi
17 Juni 2021 Jam 21:47:24
Berita Acara
19 Juli 2017 Jam 08:07:34
Pendidikan
08 April 2018 Jam 19:52:24
Kegiatan Pemerintah
18 Februari 2020 Jam 08:13:24
Kunjungan Kerja
10 Oktober 2018 Jam 18:11:38
Kegiatan Silaturahmi