SAMARINDA - Wakil Gubernur (Wagub) Kaltim H Hadi Mulyadi memohon agar Menteri Keuangan Sri Mulyani bisa meningkatkan lagi Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kaltim agar ditingkatkan.
Hadi Mulyadi mengatakan tahun ini pusat memang memberikan DBH, DAU dan DAK mencapai kurang lebih Rp36 triliun ditambah APBD murni dan perubahan Kaltim.
"Bantuan itu oleh pemerintah pusat menganggap cukup banyak. Tetapi, menurut kami itu belum cukup. Karena itu, kami mohon kepada Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu Marwanto Harjowiryono agar bisa disampaikan kepada Menteri Sri Mulyani agar DBH, DAU dan DAK kami ditambah," kata Hadi Mulyadi ketika peresmian Gedung Baru Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Samarinda Jalan Muhammad Yamin Samarinda, Senin (8/4/2019)
Harapan ini sangat berdasar ujar Hadi, sebab dibandingkan luasan wilayah yang dimiliki Kaltim, yaitu ketika masih ada Kaltara luasannya sama dengan satu setengah Pulau Jawa ditambah Madura.
Kini, lanjutnya setelah Kaltara berpisah tetap masih luas satu Pulau Jawa. Penduduk memang sedikit, tapi Kaltim punya wilayah yang sangat luas, sehingga memerlukan dana yang lebih untuk mendukung pelaksanaan pembangunan di daerah.
Karena itu, ujar Hadi wajar apabila Kaltim memohon agar Menkeu mengabulkan permohonan ini. Dengan demikian, ungkapnya pemerintah daerah bisa secara menyeluruh mensejahterakan rakyat.
"Kami pernah melakukan judicial riview tentang dana bagi hasil minyak dan gas (migas) yang disebutkan oleh pemerintah pusat, Kaltim hanya bisa menerima 15,5 persen saja. Tetapi menurut hitungan kami, 30 persen daerah ini bisa menerima DBH Migas. Tetapi, apabila pusat ada hitungan lain lagi. Ya kami berharap lebih dari 15,5 persen," jelasnya.
Selain itu, ada lagi yang cukup merugikan Kaltim. Yaitu, 2016 adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyebutkan tidak diberlakukannya lagi pajak alat berat. Karena, alat berat dinilai tidak masuk kategori kendaraan bermotor.
Kemudian, MK menjelaskan bisa diberlakukan pajak tersebut, asalkan ada revisi Undang-Undang Pajak dan diberi waktu tiga tahun untuk merevisi hal itu. Apalagi, revisi UU tersebut sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2019. Tetapi, karena sekarang tahun politik Pemerintah Daerah khawatir ini akan terabaikan.
"Karena itu, kami meminta agar Kemenkeu bisa memperjuangkan ini. Sebab aspirasi masyarakat Kaltim. Semoga bisa dibantu," harapnya. (jay/her/yans/humasprov)
25 April 2013 Jam 00:00:00
Ekonomi dan Pendapatan Daerah
04 Desember 2013 Jam 00:00:00
Ekonomi dan Pendapatan Daerah
29 Juli 2015 Jam 00:00:00
Ekonomi dan Pendapatan Daerah
18 April 2015 Jam 00:00:00
Ekonomi dan Pendapatan Daerah
03 Juni 2014 Jam 00:00:00
Ekonomi dan Pendapatan Daerah
16 September 2013 Jam 00:00:00
Ekonomi dan Pendapatan Daerah
28 November 2023 Jam 19:28:05
Gubernur Kaltim
28 November 2023 Jam 19:17:40
Gubernur Kaltim
28 November 2023 Jam 17:27:49
Gubernur Kaltim
27 November 2023 Jam 22:02:25
Gubernur Kaltim
27 November 2023 Jam 21:56:24
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
06 Juni 2022 Jam 19:30:28
Informasi dan Komunikasi
24 Oktober 2015 Jam 00:00:00
Pendidikan
26 Februari 2021 Jam 16:15:21
Berita Acara
26 Januari 2016 Jam 00:00:00
Pemerintahan
27 Mei 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
04 Oktober 2013 Jam 00:00:00
Kepemudaan dan Olahraga