Kalimantan Timur
Wagub Minta DBH, DAU dan DAK Ditingkatkan

Wagub Kaltim H Hadi Mulyadi

SAMARINDA - Wakil Gubernur (Wagub) Kaltim H Hadi Mulyadi memohon agar Menteri Keuangan Sri Mulyani bisa meningkatkan lagi Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kaltim agar ditingkatkan.

Hadi Mulyadi mengatakan tahun ini pusat memang memberikan DBH, DAU dan DAK mencapai kurang lebih Rp36 triliun ditambah APBD murni dan perubahan Kaltim.

"Bantuan itu oleh pemerintah pusat menganggap cukup banyak. Tetapi, menurut kami itu belum cukup. Karena itu, kami mohon kepada Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu Marwanto Harjowiryono agar bisa disampaikan kepada Menteri Sri Mulyani agar DBH, DAU dan DAK kami ditambah," kata Hadi Mulyadi ketika peresmian Gedung Baru Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Samarinda Jalan Muhammad Yamin Samarinda, Senin (8/4/2019)

Harapan ini sangat berdasar ujar Hadi, sebab dibandingkan luasan wilayah yang dimiliki Kaltim, yaitu ketika masih ada Kaltara luasannya sama dengan satu setengah Pulau Jawa ditambah Madura.

Kini, lanjutnya setelah Kaltara berpisah tetap masih luas satu Pulau Jawa. Penduduk memang sedikit, tapi Kaltim punya wilayah yang sangat luas, sehingga memerlukan dana yang lebih untuk mendukung pelaksanaan pembangunan di daerah.

Karena itu, ujar Hadi wajar apabila Kaltim memohon agar Menkeu mengabulkan permohonan ini. Dengan demikian, ungkapnya pemerintah daerah bisa secara menyeluruh mensejahterakan rakyat.

"Kami pernah melakukan judicial riview tentang dana bagi hasil minyak dan gas (migas) yang disebutkan oleh pemerintah pusat, Kaltim hanya bisa menerima 15,5 persen saja. Tetapi menurut hitungan kami, 30 persen daerah ini bisa menerima DBH Migas. Tetapi, apabila pusat ada hitungan lain lagi. Ya kami berharap lebih dari 15,5 persen," jelasnya.

Selain itu, ada lagi yang cukup merugikan Kaltim. Yaitu, 2016 adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyebutkan tidak diberlakukannya lagi pajak alat berat. Karena, alat berat dinilai tidak masuk kategori kendaraan bermotor.

Kemudian, MK menjelaskan bisa diberlakukan pajak tersebut, asalkan ada revisi Undang-Undang Pajak dan diberi waktu tiga tahun untuk merevisi hal itu. Apalagi, revisi UU tersebut sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2019. Tetapi, karena sekarang tahun politik Pemerintah Daerah khawatir ini akan terabaikan.

"Karena itu, kami meminta agar Kemenkeu bisa memperjuangkan ini. Sebab aspirasi masyarakat Kaltim. Semoga bisa dibantu," harapnya. (jay/her/yans/humasprov)

Berita Terkait
Government Public Relation