Kalimantan Timur
Wagub Minta UU IKN Dipercepat


BALIKPAPAN - Tidak ingin kehilangan momen, sekaligus membangkitkan semangat optimisme pembangunan ibu kota negara (IKN) Indonesia di Kaltim.

 

Tegas Wakil Gubernur Kaltim H Hadi Mulyadi meminta Komisi VII DPR-RI untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat IKN, khususnya percepatan pembentukkan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara di Benua Etam.

 

"Kami dari Kaltim menitipkan agar UU itu dipercepat. Sehingga proses pembangunannya bisa lebih cepat. Walaupun sebagian pesimis bahwa 2024 itu bisa terwujud. Tapi kami berharap kita lebih optimis," ucap Hadi Mulyadi saat menerima Kunjungan Kerja Komisi VII DPR-RI di Mahakam Room 1-2 Hotel Royal Suite Balikpapan, Kamis (19/12/2019).

 

Menurut dia, momen pembentukkan IKN adalah momen sangat strategis dan bagian penting mewujudkan komitmen Pemerintah menghilangkan ketidakadilan pembangunan yang selama ini terjadi antara Pulau Jawa dengan luar Jawa.

 

Karenanya, pembentukkan IKN di Kaltim merupakan momentum luar biasa bukan hanya bagi Kaltim tetapi Kalimantan bahkan seluruh provinsi di kawasan Indonesia wilayah timur.

 

Sebab, perpindahan dan pembangunan IKN di Kaltim pasti membawa konsekuensi pelakaanaan pembangunan infrastruktur yang besar dan berimbas positif bagi daerah-daerah atau provinsi sekitar Kaltim, seperti provinsi-provinsi di Kalimantan juga Sulawesi secara keseluruhan maupun provinsi lain sekitarnya.

 

"Jadi kalau ditanya aspirasinya. Maka, aspirasi paling utamanya, kami minta percepat UU IKNnya. Selain, perbesar bagi hasil kami sebagai daerah penghasil," harap Hadi.

 

Kunker Komisi VII membidangi ESDM dan Ristek / BRIN ke Kaltim dalam Reses masa persidangan I Tahun Sidang 2019-2020 dipimpin H Alex Noerdin. Didampingi Dr Awang Faroek Ishak, Rudi Mas'ud, Mulan Jamela, Haeny Relawati Rini, HM Ridwan Hisyam, Katherine Oendoen, Ina Elizabet Kobak, Rofiq Hananto dan Abdul Wahid.

 

Pertemuan dihadiri Asisten  Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Setdaprov Kaltim Abu Helmi, anggota Komisi II DPRD Kaltim, Forkopimda dan pimpinan perangkat daerah lingkup Pemprov Kaltim, jajaran Direksi PT PLN dan PT Pertamina, PT KPC, Kepala SKK Migas, Kepala Bapeten, Kepala BIG, Kepala BPPT, Kepala LIPI, Kepala Batan dan Lapan, Kepala BPH, dan pejabat Kementerian ESDM, perwakilan bupati/walikota.(yans/her/humasprovkaltim)

Berita Terkait
Government Public Relation