Kalimantan Timur
Wagub Panggil Inspektur Tambang

Wagub Hadi Mulyadi saat memimpin pertemuan dengan jajaran Dinas ESDM dan Inspektur Tambang.(rian/humasprov kaltim)

SAMARINDA - Setiap inspektur tambang harus mempresentasikan atau menyampaikan ijin usaha pertambangan (IUP) yang menjadi kewenangannya. Hal itu ditegaskan Wakil Gubernur Kaltim H Hadi Mulyadi saat pertemuan dengan jajaran Dinas ESDM dan inspektur tambang di Ruang Rapat Wagub Kaltim, Senin (3/12).

Presentasi itu menurut dia, dalam upaya memastikan tindak lanjut dan penanganan masalah kegiatan pertambangan batu bara di daerah, khususnya kinerja pemegang IUP. "Ini nanti secara berkala saya minta inspektur tambang melakukan presentasi secara bertahap terkait IUP yang berada dalam bidang tugasnya," katanya. 

Hadi mengakui dirinya sengaja memanggil Dinas ESDM dan inspektur tambang terkait tindak lanjut sekaligus penanganan masalah pertambangan batu bara. Beberapa isu seperti korban  di lubang tambang PT BBE  juga longsor rumah warga sekitar areal tambang PT ABN termasuk masalah kegiatan pertambangan lainnya di Kaltim menjadi fokus penanganan pemerintah daerah.

Tegas Wagub meminta Dinas ESDM bersama inspektur tambang melakukan pengawasan sekaligus mengambil tindakan terhadap perusahaan yang jelas tidak menaati aturan dan tata kelola pertambangan. "Sejak awal saya sampaikan dan masyarakat jangan menjadi korban. Sumber daya alam kita diambil, lingkungan dan jalan rusak. Bahkan 32 jiwa sudah melayang. Masalah tambang di Kaltim ini menjadi persoalan krusial yang perlu segera kita ambil tindakan dan kebijakan," tegasnya.

Sementara itu Kepala Dinas ESDM Kaltim H Wahyu Widhi Heranata menyebutkan inspektur tambang Kaltim sebanyak 38 orang yang bertugas mengawasi 160 perusahaan tambang. "Jadi masing-masing inspektur tambang memiliki kewenangan mengawasi empat hingga lima IUP," ujarnya. 

Hadir tim investigasi kasus PT BBE terdiri Andi Lutfi, Agus Surianto, Eko Agus Wibowo, Tri Inggit Yatho Putro Pamungkas dan Markiah. Juga, tim investigasi PT ABN Sanga-Sanga terdiri Muhammad Daud, Firman, Michael Tikuppsang. (yans/sul/humasprov kaltim)

Berita Terkait
Government Public Relation