SAMARINDA - Setiap inspektur tambang harus mempresentasikan atau menyampaikan ijin usaha pertambangan (IUP) yang menjadi kewenangannya. Hal itu ditegaskan Wakil Gubernur Kaltim H Hadi Mulyadi saat pertemuan dengan jajaran Dinas ESDM dan inspektur tambang di Ruang Rapat Wagub Kaltim, Senin (3/12).
Presentasi itu menurut dia, dalam upaya memastikan tindak lanjut dan penanganan masalah kegiatan pertambangan batu bara di daerah, khususnya kinerja pemegang IUP. "Ini nanti secara berkala saya minta inspektur tambang melakukan presentasi secara bertahap terkait IUP yang berada dalam bidang tugasnya," katanya.
Hadi mengakui dirinya sengaja memanggil Dinas ESDM dan inspektur tambang terkait tindak lanjut sekaligus penanganan masalah pertambangan batu bara. Beberapa isu seperti korban di lubang tambang PT BBE juga longsor rumah warga sekitar areal tambang PT ABN termasuk masalah kegiatan pertambangan lainnya di Kaltim menjadi fokus penanganan pemerintah daerah.
Tegas Wagub meminta Dinas ESDM bersama inspektur tambang melakukan pengawasan sekaligus mengambil tindakan terhadap perusahaan yang jelas tidak menaati aturan dan tata kelola pertambangan. "Sejak awal saya sampaikan dan masyarakat jangan menjadi korban. Sumber daya alam kita diambil, lingkungan dan jalan rusak. Bahkan 32 jiwa sudah melayang. Masalah tambang di Kaltim ini menjadi persoalan krusial yang perlu segera kita ambil tindakan dan kebijakan," tegasnya.
Sementara itu Kepala Dinas ESDM Kaltim H Wahyu Widhi Heranata menyebutkan inspektur tambang Kaltim sebanyak 38 orang yang bertugas mengawasi 160 perusahaan tambang. "Jadi masing-masing inspektur tambang memiliki kewenangan mengawasi empat hingga lima IUP," ujarnya.
Hadir tim investigasi kasus PT BBE terdiri Andi Lutfi, Agus Surianto, Eko Agus Wibowo, Tri Inggit Yatho Putro Pamungkas dan Markiah. Juga, tim investigasi PT ABN Sanga-Sanga terdiri Muhammad Daud, Firman, Michael Tikuppsang. (yans/sul/humasprov kaltim)
24 Februari 2022 Jam 21:31:45
Kegiatan Pemerintah
30 Agustus 2019 Jam 10:12:55
Kegiatan Pemerintah
28 Februari 2018 Jam 19:32:28
Kegiatan Pemerintah
20 November 2020 Jam 08:22:35
Kegiatan Pemerintah
16 April 2019 Jam 23:22:28
Kegiatan Pemerintah
11 Juli 2019 Jam 09:09:45
Kegiatan Pemerintah
08 Desember 2023 Jam 18:56:58
Gubernur Kaltim
08 Desember 2023 Jam 18:03:53
Gubernur Kaltim
08 Desember 2023 Jam 14:07:24
Gubernur Kaltim
08 Desember 2023 Jam 11:20:15
Gubernur Kaltim
08 Desember 2023 Jam 11:18:01
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
06 Juni 2022 Jam 19:30:28
Informasi dan Komunikasi
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
31 Juli 2019 Jam 21:59:51
Rapat Koordinasi Pemerintah
27 Juni 2014 Jam 00:00:00
Agama
15 Januari 2015 Jam 00:00:00
Prestasi
11 Februari 2018 Jam 19:37:23
Pembangunan