SAMARINDA – Pemprov Kaltim tak ingin berbasa-basi soal potensi bahaya lubang bekas tambang. Menyikapi aspirasi mahasiswa dan elemen masyarakat lain yang mempertanyakan komitmen pemprov, Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi mengambil langkah cepat dengan memanggil para inspektur tambang dan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wahyu Widhi Heranata.
Mantan anggota DPR RI ini pun tegas memberi perintah kepada jajaran Dinas ESDM dan para instruktur tambang untuk melakukan inventarisasi dan pengamanan lubang-lubang tambang.
“Saya tidak mau mendengar lagi ada korban ketiga puluh tiga. Cukup sudah. Segera lakukan inventarisasi dan lakukan pengamanan lubang-lubang tambang,” seru Hadi Mulyadi di depan sekitar 35 instruktur tambang di Kantor Gubernur, Selasa (11/12/2018).
Tugas ini diberikan kepada para instruktur tambang, dan selanjutnya Kepala Dinas ESDM akan berkirim surat kepada para pemegang Ijin Usaha Pertambangan (IUP) untuk melaksanakan pengamanan kolam bekas tambang mereka. Perusahaan-perusahaan tambang batu bara diminta untuk melakukan pengamanan kolam bekas tambang mereka dan segera melaporkan setelah tugas pengamanan ditunaikan.
Pengamanan yang dimaksudkan meliputi kegiatan pemagaran, pembuatan plang larangan mendekati lubang bekas tambang, monitoring termasuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat sekitar tambang. “Langkah pengamanan ini saya kira sangat penting untuk menghindari jatuhnya korban baru. Tolong inspektur tambang pantau kegiatan pengamanan ini dan segera laporkan,” tegas Hadi.
Kepala ESDM Kaltim Wahyu Widhi Heranata menambahkan, persoalan kerap dihadapi karena perkampungan penduduk juga termasuk dalam IUP. “Karena itu, kita akan segera bersurat ke perusahaan-perusahaan tambang agar segera memagari kolam bekas tambang mereka dan memasang plang-plang larangan mendekati areal berbahaya itu,” kata Didit, sapaan akrabnya.
Setelah rentetan kasus korban tambang ini, Wagub Hadi Mulyadi selanjutnya juga meminta seluruh inspektur tambang untuk mempresentasikan kerja-kerja mereka termasuk langkah-langkah mengawal pelaksanaan penugasan inventarisasi dan pengamanan lubang-lubang eks tambang di wilayah tugas masing-masing dalam waktu segera. (sul/humasprov kaltim)
04 Juli 2019 Jam 21:35:51
Siaran Pers
15 Mei 2020 Jam 20:31:49
Siaran Pers
17 Juni 2018 Jam 21:15:33
Siaran Pers
20 Desember 2020 Jam 07:40:01
Siaran Pers
10 Agustus 2021 Jam 09:13:42
Siaran Pers
12 Juli 2020 Jam 13:27:02
Siaran Pers
01 April 2023 Jam 22:25:35
Gubernur Kaltim
01 April 2023 Jam 14:30:08
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
31 Maret 2023 Jam 23:53:03
Gubernur Kaltim
31 Maret 2023 Jam 23:48:40
Gubernur Kaltim
31 Maret 2023 Jam 23:48:09
Wakil Gubernur Kaltim
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
29 Oktober 2013 Jam 00:00:00
Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian
18 Maret 2019 Jam 18:52:25
Kehutanan
25 November 2017 Jam 14:08:12
Sumber Daya Manusia
27 Januari 2016 Jam 00:00:00
Komunikasi dan Informatika