Kalimantan Timur
Wagub: Pegawai Jangan Tambah Libur

 

SAMARINDA- Adanya libur bersama Senin 12 Desember 2016 berkenaan dengan Hari Libur Nasional memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW, diharapkan semua pegawai negeri sipil (PNS) maupun Non PNS yang bekerja di lingkungan Pemprov Kaltim untuk tidak menambah libur setelah 12 Desember 2016.

Pasalnya, libur tersebut sudah cukup lama bagi PNS yang dimulai dari Sabtu-Senin (10-12/12). Karena itu, libur tiga hari tersebut dapat dimanfaatkan dengan baik dan tidak perlu menambah libur lagi.

“Jika tetap memaksa libur, ya siap-siap terima sanksi yang akan diberikan,” tegas Wagub Kaltim HM Mukmin Faisyal HP dikonfirmasi di Kantor Gubernur Kaltim, Jumat (9/12).

Mukmin meminta agar pegawai baik PNS dan Non PNS tetap bekerja dengan baik dan penuh semangat, meskipun saat ini kondisi keuangan daerah mengalami defisit anggaran. Namun demikian, pelayanan kepada masyarakat tetap harus diperhatikan.

“Jadi, tidak ada kata malas. Saatnya kerja.kerja.kerja dan kerja. Itu juga yang telah diingatkan Pak Gubernur Awang Faroek Ishak. Saya minta pimpinan SKPD dapat mengontrol stafnya yang tidak hadir ketika masuk hari Selasa 13 Desember 2016 nanti, sehingga menjadi catatan untuk evaluasi,” jelasnya.(jay/sul/ri/humasprov)

Berita Terkait
Government Public Relation