Perda Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan
SAMARINDA – Wagub Kaltim H Farid Wadjdy meminta kepada pihak-pihak terkait agar melaksanakan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan yang telah disahkan pada Rapat Paripurna V DPRD Kaltim pada 28 Januari 2013.
“Pemprov lebih menggarisbawahi agar Perda itu dilaksanakan secara konsisten, termasuk oleh pihak-pihak terkait. Sebagai langkah awal adalah melakukan sosialisasi kepada pihak-pihak terkait tentang Perda tersebut,” kata Farid di ruang kerjanya, Rabu (13/3).
Perda perlindungan lahan pertanian berkelanjutan merupakan implementasi dari UU Nomor 41/2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang secara jelas mengatur tentang larangan melakukan alih fungsi lahan pertanian produktif dalam rangka perlindungan lahan.
“Intinya, tinggal kita implementasikan di lapangan. Karena sangat disayangkan jika Perda yang sudah dibuat sedemikian rupa sebagai bagian dari langkah antisipasi tidak dilaksanakan. Selain itu, hal ini juga mendukung berbagai kebijakan Gubernur pada sektor pertanian dalam arti luas,” urainya.
Kebijakan gubernur yang dimaksud diantaranya adalah setiap lahan pertanian yang sudah ditetapkan tidak boleh dikonversi menjadi lahan tambang. Setiap lahan pertanian yang sudah dikonversi harus diganti dua kali lipat. Kebijakan itu dilakukan dengan maksud lahan pertanian di Kaltim tidak berkurang melainkan semakin bertambah.
Wagub menyebut, seperti diungkapkan gubernur pada beberapa forum pertemuan, permasalahan lahan pertanian terjadi di Pulau Jawa, dimana banyak lahan pertanian yang beralih fungsi menjadi kawasan industri. Hal seperti itu jangan sampai terjadi di Kaltim. Untuk itu, kepada seluruh bupati harus menyadari hal tersebut dan harus teliti sebelum menerbitkan ijin pertambangan dan perkebunan di atas lahan pertanian.
Wagub mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk melindungi lahan pertanian untuk pembangunan Kaltim yang berkelanjutan. Dia menyampaikan Pemprov berusaha semaksimal mungkin untuk melindungi lahan pertanian di Kaltim dengan melakukan sejumlah program, kegiatan dan terobosan-terobosan di bidang pertanian melalui instansi terkait.
“Sektor pertanian dalam arti luas sebagai bagian dari sumber daya alam terbarukan merupakan arah pengembangan ekonomi Kaltim ke depan. Mari kita lindungi lahan pertanian di Kaltim untuk pembangunan yang berkelanjutan demi generasi yang akan datang,” imbau Wagub. (her/hmsprov).
//// Foto : Guna melestarikan dan melindungi lahan dan kawasan sentra pangan Kaltim telah menerbitkan Perda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan.(yuliawan/humasprov kaltim)
07 Februari 2013 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
12 April 2013 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
23 April 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
24 Oktober 2017 Jam 08:03:56
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Februari 2019 Jam 18:13:36
Pertanian dan Ketahanan Pangan
01 Februari 2018 Jam 19:11:29
Pertanian dan Ketahanan Pangan
22 September 2023 Jam 17:03:23
Gubernur Kaltim
22 September 2023 Jam 17:01:11
Gubernur Kaltim
22 September 2023 Jam 16:56:55
Gubernur Kaltim
22 September 2023 Jam 16:53:17
Gubernur Kaltim
22 September 2023 Jam 16:49:24
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
05 Mei 2022 Jam 18:19:59
Ibu Kota Negara
06 April 2020 Jam 19:36:07
Berita Acara
28 September 2021 Jam 07:02:40
Berita Acara
19 Februari 2023 Jam 20:05:34
Kolom Minggu
25 Juli 2019 Jam 08:21:11
Pertanian dan Ketahanan Pangan
12 Mei 2020 Jam 16:31:48
Berita Acara