Kalimantan Timur
Wagub: Pertahankan Prestasi KIP Kaltim

Berikan Layanan Informasi Terbaik Kepada Publik

SAMARINDA–Wakil Gubernur Kaltim HM Mukmin Faisyal HP menegaskan Pemprov Kaltim sangat berkomitmen terhadap penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Hal ini merupakan tindaklanjut Undang-Undang Nomor 14/2008 tentang KIP tersebut.

Pemprov Kaltim juga telah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15/2012 tentang Layanan Informasi Publik di Lingkungan Pemprov Kaltim. Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 18/2013 tentang Pedoman Layanan Informasi Publik di Lingkungan Pemprov Kaltim. Serta, Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 042/K.-208/2013 tentang Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemprov Kaltim.

“Gubernur juga telah menginstruksikan kepada bupati/walikota untuk membentuk dan menetapkan PPID pemerintah kabupaten/kota, dan hampir seluruh Pemerintah kabupaten/kota Kaltim telah membentuk dan menetapkan PPID kecuali Pemkab Mahakam Ulu yang merupakan kabupaten baru. Di setiap SKPD juga sudah terbentuk PPID Pembantu untuk memberikan layanan informasi,” jelas Mukmin belum lama ini.

Menurut dia, untuk mendukung terselenggaranya KIP yang baik di Kaltim, saat ini telah terbentuk Komisi Informasi (KI) Kaltim yang menangani penyelesaian sengketa informasi antara badan publik dengan publik. Penanganan sengketa informasi yang dilaksanakan KI Kaltim, pada 2010-2011 tidak ada sengketa informasi, 2012 (lima sengketa informasi yang diselesaikan secara mediasi), 2013 (18 sengketa informasi yang secara mediasi dan putusan peradilan sengketa informasi).

Sedangkan, pada Januari-30 Oktober 2014 terdapat sekitar 24 sengketa informasi diselesaikan secara mediasi dan putusan peradilan sengketa informasi oleh KI Kaltim. Dari data penanganan penyelesaian sengketa informasi tersebut tampak terjadi trend peningkatan, yang artinya publik semakin sadar dan memahami hak nya untuk mengetahui informasi, dan adalah kewajiban seluruh badan publik terutama SKPD di lingkungan Pemprov Kaltim untuk memberikan layanan informasi yang sebaik-baiknya kepada publik.

“Pemprov Kaltim mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada pemerintah melalui Komisi Informasi Pusat yang telah memberikan penghargaan kepada Kaltim sebagai Badan Publik peringkat pertama dalam KIP untuk Kategori Badan Publik Pemerintah Provinsi 2013, dimana sebelumnya pada 2012 Pemprov Kaltim menempati peringkat kelima. Semoga pada 2014 ini Pemprov Kaltim dapat mempertahankannya,” harapnya.

Pemprov Kaltim melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) terus melakukan upaya-upaya layanan keterbukaan informasi kepada publik ini dengan melaksanakan program penyebarluasan informasi sampai dengan wilayah perbatasan, pedalaman dan daerah pesisir pulau terluar.

Penyebarluasan informasi dilakukan melalui media cetak, media elektronik dan media online. Informasi mengenai anggaran pembangunan sudah dapat diakses di website Pemprov Kaltim maupun di masing-masing SKPD serta informasi layanan dan informasi lainnya. (her/hmsprov).

Berita Terkait
Menggunakan Bahasa Inggris

10 Juni 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan

Tambah 219 Kasus Baru di Kaltim

26 September 2020 Jam 21:38:40
Kesehatan

Berita Foto

19 Desember 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan

Government Public Relation