Kalimantan Timur
Wagub Saksikan Penandatanganan MoU PTA Samarinda Dengan Polda Kaltim

Foto Syaid Fathur Rachman / Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi Kalimantan Timur

SAMARINDA - Pengadilan Tinggi Agama Samarinda melakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kepolisian Daerah (Polda) Kaltim.

 

Penandatanganan MoU dilakukan langsung Ketua PTA Samarida H Imron Rosyadi dengan Kapolda Kaltim Irjen Pol Imam Sugianto dan disaksikan Wakil Gubernur Kaltim H Hadi Mulyadi di Ruang Ruhui Rahayu Kantor Gubernur Kaltim, Selasa (20/12/2022).

 

Kerja sama ini dalam rangka pengamanan kantor (hakim/pegawai/pengunjung dan aset negara), pengamanan pelaksanaan persidangan serta pengamanan pelaksanaan eksekusi pada Pengadilan Tinggi Agama Samarinda dan Pengadilan Agama se-wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Samarinda.

 

Wagub Hadi Mulaydi mengucapkan selamat atas dilaksanakannya penandatanganan MoU antara PTA Samarinda dan Polda Kaltim in. Menurut Wagub tentu ini sangat luar biasa, untuk peningkatan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam pengamanan di wilayah PTA Samarinda.

 

“Dalam berbagai kesempatan, saya selalu menyampaikan Provinsi Kalimantan Timur sesungguhnya kondusif dalam aspek sosial politik, tetapi kita tetap perlu mengantisipasi hal-hal yang tidak kita inginkan. Apalagi sekarang ini sudah memasuki tahun politik, dan tahapan menuju Pemilu 2024 sudah dimulai,” pesan Hadi Mulyadi.

 

Manatan legislator Karang Paci dan Senayan itu menambahkan, PTA memiliki tugas dan wewenang untuk mengadili perkara yang menjadi kewenangan pengadilan agama dalam melaksanakan tugas pokoknya, wewenang dan fungsi tentunya tidak menutup kemungkinan terdapat potensi-potensi kerawanan yang akan menjadi gangguan yang dapat mengancam keberlangsungan dan kelancaran kegiatan yang dilaksanakan.

 

“Menyikapi hal tersebut dibutuhkan langkah dan upaya bersama sehingga potensi kerawanan yang akan menjadi gangguan dapat diantisipasi dikurangi bahkan dapat dihilangkan sama sekali. Melalui MoU ini, kami sangat mengapresiasi dilaksanakannya jalinan kerja sama antara PTA Samarinda dengan Polda Kaltim, sehingga melalui MoU ini, PTA Samarinda dapat melaksanakan kewenangannya berjalan lancar tanpa ada hambatan yang berarti,” papar Hadi Mulyadi.

 

Ketua PTA Samarinda H Imron Rosyadi mengatakan konsekuensi negara yang menyatakan dirinya sebagai negara hukum, seperti halnya Indonesia harus ada jaminan kekuasaan kehakiman yang merdeka di dalam konstitusinya. Undang-Undang Dasar 1945 pasal 24 ayat 1 menjawab dengan tegas, bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.

 

“Kemandirian kekuasaan kehakiman dimaknai bahwa dalam menjalankan tugas menerima, memeriksa memutus dan menyelesaikan perkara, harus bebas dari intervensi pihak lain, baik secara fisik maupun nonfisik. Hal ini tidak lain dimaksudkan agar pengadilan sebagai benteng terakhir masyarakat mencari keadilan mendapatkan putusan sekaligus pengadilan memberikan putusan yang adil,” kata Imron Rasydi.

 

Kapolda Kaltim Irjen Pol Drs. Imam Sugianto mengatakan dengan ditandatanganinya nota kesepahaman ini, tentunya akan semakin menyamakan persepsi dan pola pikir serta semakin menunjukkan komitmen bersama, untuk terus meningkatkan sinergitas antara Polda Kaltim dengan Pengadilan Tinggi Agama Samarinda dan jajaran khususnya pada aspek keamanan.

 

“Sesuai yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, Polri memiliki tugas Hankamtibmas, penegakan hukum serta memberikan perlindungan pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat. Hal tersebut mengandung konsekuensi terhadap tugas dan kewenangan Polri dalam rangka menjaga keamanan dalam negeri, termasuk menjamin keamanan di lingkup Pengadilan Tinggi Samarinda,” kata Imam Sugianto. (mar/sul/adpimprov kaltim)

Berita Terkait
Government Public Relation