Kalimantan Timur
Wagub: Segera Tuntaskan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK

Wagub: Segera Tuntaskan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK

 

SAMARINDA - Wakil Gubernur Kaltim, HM Mukmin Faisyal mengimbau kepada 38 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk segera menuntaskan tindak lanjut hasil pemeriksaan (TLHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kaltim Tahun 2005 - 2014. Pasalnya, hingga Selasa (24/11) masih banyak rekomendasi dari BPK yang belum ditindaklanjuti oleh SKPD di Kaltim.

“Saya tegaskan kepada seluruh SKPD untuk segera menuntaskan yang masih belum ditindaklanjuti, karena ini masih dalam tahap pengurusan administrasi, jangan sampai lambannya penindaklanjutan berakhir ke jalur hukum,” sebut Wakil Gubernur saat menghadiri Rapat Penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK-RI.

Tidak hanya tindak lanjut kepada hasil pemeriksaan BPK RI saja, tapi juga hasil pemeriksaan dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di lingkungan SKPD Pemprov Kaltim, yaitu Inspektorat Wilayah (Itwil) Kaltim, yang juga masih terbilang rendah.

Itwil sebagai APIP di Pemprov Kaltim menyebutkan masih rendahnya TLHP ini disebabkan karena sebagian besar SKPD belum membuat teguran dan penjatuhan sanksi kepada pengelola kegiatan. Selain itu ada regulasi dan kebijakan yang belum dibuat dan perlu penyesuaian. Ditambah lagi penatausahaan aset Pemda, pengawasan oleh atasan, dan penyetoran ke kas negara/daerah juga masih belum memadai.

“Melihat permasalahan tersebut, pengendalian internal di dalam SKPD perlu ditingkatkan agar tahun-tahun kedepan tidak ditemui lagi kelemahan-kelemahan yang dapat berdampak pada ditemuinya temuan-temuan yang perlu ditindak lanjuti. Saya berharap SKPD di lingkungan Pemprov Kaltim dapat selalu menaati peraturan yang berlaku,” tegas Mukmin Faisyal.

Hal serupa juga disampaikan oleh Kepala Itwil Kaltim, M Sa’aduddin. Dalam forum tersebut pihaknya menjelaskan bahwa SKPD wajib untuk menindaklanjuti hasil dari BPK maupun aparat pengawasan intern pemerintah, selambat lambatnya 60 hari setelah laporan diterima dan jika tidak segera diselesaikan akan ada sanksi yang menunggu.

“Penyelesaian tindak lanjut ini tidak boleh dianggap sebagai angin lalu oleh seluruh jajaran SKPD sesuai dengan fungsi dan tanggung jawabnya. jangan sampai dibawa ke ranah hukum, jangan sampai ada penyesalan,” tegasnya.

Inspektorat Wilayah Kaltim juga mengingatkan kepada para peserta rapat bahwa pada tanggal 30 November hingga 1 Desember 2015 nanti akan diadakan rekonsiliasi TLHP dari BPK-RI.

“Saya minta kepada seluruh SKPD dalam waktu satu minggu sebelum rencana rekonsiliasi tersebut, dipersiapkan semua data dengan sebaik-baiknya agar BPK melihat usaha yang kita lakukan untuk segera menuntaskan TLHP,” tutupnya. (aka/hmsprov)

Berita Terkait
Government Public Relation