Kalimantan Timur
Wagub Serahkan Sertifikat Tanah untuk Rakyat Kaltim

dok.biro adpim

SAMARINDA - Wagub Kaltim H Hadi Mulyadi menyerahkan sertifikat tanah untuk rakyat Provinsi Kaltim secara simbolis di halaman Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kaltim, Kamis (25/11/2021).

Hadi mengatakan, Pemprov Kaltim sangat mengapresiasi penyerahan sertifikat tersebut. "Ini semua berkat kerja keras jajaran Kantor Perwakilan ATR BPN Kaltim. Dengan sertifikat ini, masyarakat Kaltim telah sah dan memiliki kekuatan hukum tetap untuk beraktivitas serta melaksanakan usaha mereka," sebut Hadi Mulyadi.

Menurut Hadi, kepastian adanya sertifikat ini dapat mendukung kesejahteraan masyarakat. Karena itu, diharapkan ke depan pelayanan pengurusan sertifikat tanah atau program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atau program sertifikat tanah gratis terus dilanjutkan. "Melalui program PTSL ini akan membantu kemudahan bagi masyarakat untuk berusaha. Apalagi Kaltim akan menjadi ibu kota negara, tentu memerlukan kepastian hukum tetap," jelasnya.

Selain itu, Pemprov Kaltim mengapresiasi kerja jajaran Kantor BPN Kaltim dan aparat hukum yang mengungkap mafia tanah. 

Kepala Kanwil (ATR/BPN) Kaltim Asnaedi mengatakan sejak tahun 2017 telah diterbitkan Sertifikat Hak atas Tanah sebagai bukti kepemilikan yang sah atas tanah yang dikuasai masyarakat di Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara sebanyak 313.645 Sertifikat. Dari jumlah tersebut, sebanyak 74.390 sertifikat diterbitkan sebagai Produk PTSL Tahun 2021 dan seluruh proses penerbitannya telah selesai.

Berita Terkait
Government Public Relation