Kalimantan Timur
Wagub Siap Jadi Informan Ahli Daerah untuk IKIP 2022

Foto Hudais Tri Putra / Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi Kalimantan Timur

SAMARINDA - Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia akan menyusun Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) Tahun 2022. IKIP disusun untuk mengetahui sejauh mana pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008  tentang Keterbukaan Informasi Publik pada badan publik di tingkat daerah maupun nasional.

Penyusunan IKIP dimaksudkan untuk mendapat gambaran IKIP tingkat provinsi dan nasional.

"Tujuan dilakukannya IKIP adalah untuk menyediakan data dan gambaran Keterbukaan Informasi Publik di Indonesia. Kemudian memberikan rekomendasi terkait arah kebijakan nasional mengenai Keterbukaan Informasi Publik dan memastikan rekomendasi tersebut dijalankan;" kata Ketua Komisi Informasi (KI) Kaltim Ramaon Dearnov Saragih yang secara khusus bertemu Wakil Gubernur Kaltim H Hadi Mulyadi di Rumah Dinas Wakil Gubernur Kaltim Jalan Milono Samarinda, Kamis (10/2/2022).

Kehadiran Ramaon yang didampingi Komisioner KI Indra Zakaria juga bermaksud untuk meminta kesediaan Wagub Hadi Mulyadi menjadi Informan Ahli Daerah dari unsur pemerintah. 

Informan Ahli Daerah yang selanjutnya akan diwawancarai oleh tim KI Pusat berjumlah 9 orang. Terdiri dari pemerintah/badan publik 3 orang, pelaku usaha/pengurus asosiasi usaha 3 orang dan akademisi/praktisi/wakil masyarakat sipil 3 orang.

"Intinya kita akan melihat sejauh mana keterbukaan informasi ini tersaji di Kaltim. Salah satu Informan Ahli Daerah yang kita usulkan adalah Wakil Gubernur Hadi Mulyadi," ungkap Ramaon.

Pelaksanaan IKIP akan dilakukan dengan prinsip terukur, obyektif, akuntabel, partisipatif, transparan dan berkelanjutan.

Wagub Hadi Mulyadi dengan tegas menyatakan kesanggupannya untuk menjadi salah satu Informan Ahli Daerah tersebut.

"Tidak ada masalah. Saya siap. Nanti diatur waktunya agar tidak terkendala dengan jadwal yang lain," tegas Wagub Hadi.

Pada prinsipnya, lanjut Wagub, di era kepemimpinannya bersama Gubernur Kaltim H Isran Noor, keterbukaan informasi publik menjadi hal mutlak. 

"Keterbukaan informasi publik ini tentu kami lakukan agar terbangun trust, kepercayaan publik. Dengan begitu, akan lebih nyaman kita membangun daerah ini," tandas Hadi.

Sebagai informasi, pembobotan pada IKIP terbagi dalam kelompok lingkungan fisik dan politik 50,86. Lingkungan ekonomi berbobot 19,40 dan lingkungan hukum berbobot 29,74.

Dalam lingkungan fisik dan politik, bobot sub dimensi kebebasan mencari informasi tanpa rasa takut diberi nilai 16,91, partisipasi publik 11,17, ketersediaan informasi yang akurat 5,96, akses atas informasi dan diseminasi 4,92, literasi publik 5,07 dan proporsionalitas pembatasan keterbukaan informasi berbobot 6,82.

Untuk lingkungan ekonomi, bobot sub dimensi biaya murah dan cepat untuk mendapatkan informasi berbobot 2,04. Tata Kelola informasi badan publik berbobot 2,83. Dukungan anggaran pengelolaan informasi berbobot 1,38.  Kemanfaatan informasi bagi publik berbobot 6,00. Keberagaman kepemilikan media berbobot 1,73. Keberpihakan media pada keterbukaan informasi berbobot 2,54; dan transparansi berbobot 2,88.

Sementara di lingkungan hukum, bobot sub dimensi jaminan hukum terhadap akses atas informasi publik berbobot 5,68. Kebebasan menyebarluaskan informasi berbobot 4,96. Perlindungan bagi pemohon informasi, berbobot 4,20, kebebasan dari penyalahgunaan informasi berbobot 2,97, perlindungan hukum bagi whistleblower berbobot 5,00, kepatuhan menjalankan UU KIP berbobot 3,40; dan ketersediaan penyelesaian sengketa informasi publik berbobot 3,53. (sul/adpimprov kaltim)

Berita Terkait
Government Public Relation