SAMARINDA - Wakil Gubernur Kaltim H Mulyadi kembali memberi pernyataan terkait tarif tol. Mantan anggota legislator Senayan dan Karang Paci ini menyilakan DPRD Kaltim membentuk panitia khusus (Pansus) untuk tol, meski diketahui penetapan tarif merupakan kewenangan Menteri PUPR.
Wakil dari Gubernur Isran Noor ini mengaku sudah melakukan studi banding dengan jalan tol di daerah Jawa. Menurutnya, tarif tol sangat dipengaruhi oleh panjang jalan dan jumlah kendaraan yang melintas, karena ini sangat berkaitan dengan investasi yang ditanam.
“Semua dihitung, hingga ditemukan besaran tarif yang seharusnya. Pemerintah daerah tidak bisa menggugat lebih jauh. Kalau ada imbauan untuk menggugat, silakan saja,” serah Hadi.
Hadi pun mengaku telah melakukan komunikasi dengan Wakil Rakyat Kaltim di Senayan, khususnya yang bermitra dengan Kementerian PUPR yaitu Komisi V. Aspirasi ini sudah disampaikan DPR ke Kementerian PUPR. Kabarnya, Kementerian PUPR akan menjawab secara tertulis.
“Tapi ini sudah seminggu, belum ada jawaban saya terima,” sebut Hadi. Secara umum, Hadi melihat aturan terkait tarif tol sudah sesuai.
Protes masyarakat Kaltim, kata Hadi, sebenarnya lebih kepada ketidakadilan pembangunan yang selama ini dilakukan pemerintah pusat. “Ini yang sensitif,” sambung Hadi. Namun Hadi memastikan, Kaltim akan tetap damai meski protes terus disuarakan.
Hadi kemudian memberi solusi. “Saya imbau bagi warga Kalimantan Timur yang tidak berkecukupan dana untuk melintas di tol, silakan melintas di jalur arteri (Bukit Soeharto dan Muara Jawa-Sangasanga). Itu ada baiknya, karena pengguna jalan akan terbagi di tol dan arteri,” papar Hadi.
Selanjutnya, jika kemudian jawaban Menteri PUPR memberi celah untuk dilakukan koreksi terhadap tarif, maka usul koreksi akan segera disampaikan dalam waktu segera.
Imbauan lain disampaikan Hadi Mulyadi agar kendaraan pengangkut alat berat semuanya melintas di jalan tol. Sebab Jalan tol didesain untuk kendaraan dengan berbagai macam kelas.
“Kita juga berharap Polri bisa membantu mengarahkan agar kendaraan berat dan tronton bisa lewat tol, sehingga bisa mengurangi tingkat kerusakan di jalur jalan arteri yang akan tetap digunakan untuk masyarakat,” harap Hadi.
Dalam waktu dekat, Wagub akan meminta kajian dilakukan oleh Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim terkait aturan untuk kendaraan alat berat ini.
“Bisa jadi nanti akan dikeluarkan peraturan gubernur yang mengatur kendaraan berat harus melintas di jalur tol,” pungkas Hadi. (sul/ri/humasprovkaltim)
18 Maret 2016 Jam 00:00:00
Pemerintahan
04 Desember 2015 Jam 00:00:00
Pemerintahan
31 Desember 2013 Jam 00:00:00
Pemerintahan
16 Maret 2015 Jam 00:00:00
Pemerintahan
25 Juni 2015 Jam 00:00:00
Pemerintahan
26 Agustus 2019 Jam 00:19:56
Pemerintahan
05 Juni 2023 Jam 22:33:20
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
05 Juni 2023 Jam 22:31:11
Gubernur Kaltim
05 Juni 2023 Jam 22:20:44
Gubernur Kaltim
03 Juni 2023 Jam 22:25:42
Gubernur Kaltim
03 Juni 2023 Jam 11:26:57
Wakil Gubernur Kaltim
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
11 April 2019 Jam 22:49:55
Kegiatan Silaturahmi
27 Januari 2023 Jam 21:48:39
Wakil Gubernur Kaltim
12 Juni 2018 Jam 20:25:35
Kegiatan Silaturahmi
19 Desember 2019 Jam 22:21:48
Pembangunan
07 November 2022 Jam 05:17:26
Wakil Gubernur Kaltim