SAMARINDA - Musibah banjir yang melanda wilayah Kota Samarinda disebabkan beberapa faktor. Salah satunya adalah daerah resapan air yang hilang karena dibangun untuk pemukiman/perumahan.
Wakil Gubernur Kaltim H Hadi Mulyadi mengharapkan agar daerah resapan air yang ada jangan sampai hilang untuk membangun perumahan. Karena dampak banjir yang menimpa ribuan warga tentu menimbulkan duka yang mendalam, termasuk penanganan upaya pemulihan pasca banjir.
Dikatakan, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) merupakan pijakan bagi pengembangan sebuah kota. Di dalam RTRW telah diatur mana daerah yang diperuntukkan kawasan permukiman, perkantoran dan niaga, ruang terbuka hijau serta daerah resapan air. "Dengan demikian, kota yang baik tentu saja kota yang dibangun mengacu pada RTRW," kata Hadi Mulyadi.
Hadi Mulyadi meminta kepala daerah agar kawasan resapan air yang sudah ditetapkan tidak dibangun untuk perumahan. Sebab pemukiman yang berdiri di atas lahan yang tak sesuai peruntukkannya punya andil mengakibatkan banjir di musim hujan. “Kedepan akan kita evaluasi secara ketat agar kawasan resapan air yang sudah masuk dalam RTRW kabupaten dan kota tidak diganggu. Khususnya pembangunan perumahan maupun peruntukkan lainnya," tandasnya.
Menurut Hadi, daerah resapan air pada hakikatnya sebuah daerah yang disediakan untuk masuknya air dari permukaan tanah ke dalam zona jenuh air sehingga membentuk suatu aliran air di dalam tanah.
Fungsi dari daerah resapan air sendiri, lanjutnya untuk menampung debit air hujan yang turun di daerah tersebut. Secara tidak langsung, ungkap Hadi, daerah resapan air memegang peran penting pengendali banjir dan kekeringan di musim kemarau. "Dampak yang terjadi bila alih fungsi lahan yang tak terkendali adalah banjir. Dan banjir terjadi karena tidak adanya tanah yang menampung air hujan," kata Hadi Mulyadi. (mar/her/yans/humasprov kaltim)
06 Oktober 2019 Jam 23:02:09
Perencanaan Pembangunan
23 April 2021 Jam 19:42:29
Perencanaan Pembangunan
15 Agustus 2019 Jam 11:43:37
Perencanaan Pembangunan
13 Desember 2019 Jam 23:09:31
Perencanaan Pembangunan
20 Desember 2018 Jam 20:20:55
Perencanaan Pembangunan
02 November 2017 Jam 12:58:21
Perencanaan Pembangunan
01 April 2023 Jam 22:25:35
Gubernur Kaltim
01 April 2023 Jam 14:30:08
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
31 Maret 2023 Jam 23:53:03
Gubernur Kaltim
31 Maret 2023 Jam 23:48:40
Gubernur Kaltim
31 Maret 2023 Jam 23:48:09
Wakil Gubernur Kaltim
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
13 Agustus 2013 Jam 00:00:00
Pemerintahan
15 Juni 2017 Jam 14:01:00
Pemerintahan
06 Oktober 2015 Jam 00:00:00
Pemerintahan
23 November 2015 Jam 00:00:00
Pendidikan
15 Mei 2022 Jam 19:23:55
Wakil Gubernur Kaltim