SAMARINDA - Musibah banjir yang melanda wilayah Kota Samarinda disebabkan beberapa faktor. Salah satunya adalah daerah resapan air yang hilang karena dibangun untuk pemukiman/perumahan.
Wakil Gubernur Kaltim H Hadi Mulyadi mengharapkan agar daerah resapan air yang ada jangan sampai hilang untuk membangun perumahan. Karena dampak banjir yang menimpa ribuan warga tentu menimbulkan duka yang mendalam, termasuk penanganan upaya pemulihan pasca banjir.
Dikatakan, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) merupakan pijakan bagi pengembangan sebuah kota. Di dalam RTRW telah diatur mana daerah yang diperuntukkan kawasan permukiman, perkantoran dan niaga, ruang terbuka hijau serta daerah resapan air. "Dengan demikian, kota yang baik tentu saja kota yang dibangun mengacu pada RTRW," kata Hadi Mulyadi.
Hadi Mulyadi meminta kepala daerah agar kawasan resapan air yang sudah ditetapkan tidak dibangun untuk perumahan. Sebab pemukiman yang berdiri di atas lahan yang tak sesuai peruntukkannya punya andil mengakibatkan banjir di musim hujan. “Kedepan akan kita evaluasi secara ketat agar kawasan resapan air yang sudah masuk dalam RTRW kabupaten dan kota tidak diganggu. Khususnya pembangunan perumahan maupun peruntukkan lainnya," tandasnya.
Menurut Hadi, daerah resapan air pada hakikatnya sebuah daerah yang disediakan untuk masuknya air dari permukaan tanah ke dalam zona jenuh air sehingga membentuk suatu aliran air di dalam tanah.
Fungsi dari daerah resapan air sendiri, lanjutnya untuk menampung debit air hujan yang turun di daerah tersebut. Secara tidak langsung, ungkap Hadi, daerah resapan air memegang peran penting pengendali banjir dan kekeringan di musim kemarau. "Dampak yang terjadi bila alih fungsi lahan yang tak terkendali adalah banjir. Dan banjir terjadi karena tidak adanya tanah yang menampung air hujan," kata Hadi Mulyadi. (mar/her/yans/humasprov kaltim)
02 Maret 2013 Jam 00:00:00
Perencanaan Pembangunan
26 November 2017 Jam 15:35:04
Perencanaan Pembangunan
06 Januari 2020 Jam 13:30:43
Perencanaan Pembangunan
08 Januari 2019 Jam 21:39:47
Perencanaan Pembangunan
05 Maret 2015 Jam 00:00:00
Perencanaan Pembangunan
07 November 2019 Jam 23:22:11
Perencanaan Pembangunan
10 Agustus 2022 Jam 15:14:05
Administrasi Pembangunan
09 Agustus 2022 Jam 15:08:45
Gubernur Kaltim
09 Agustus 2022 Jam 06:01:58
Ibu Kota Negara
09 Agustus 2022 Jam 05:57:19
Produk K-UKM
08 Agustus 2022 Jam 21:56:12
Agenda Pemerintah
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
30 Juli 2021 Jam 22:44:50
Sosialisasi Masyarakat
01 November 2016 Jam 00:00:00
Kegiatan Silaturahmi
23 Januari 2022 Jam 20:21:06
Ketetapan Pemerintah
31 Desember 2018 Jam 15:41:39
Siaran Pers
11 Maret 2020 Jam 09:56:53
Berita Acara
27 Januari 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
25 Januari 2021 Jam 19:39:12
Dekranasda