Kalimantan Timur
Wagub: Terapkan Standar Pelayanan Publik

BUKA WORKSHOP. Wakil Gubernur Kaltim H Hadi Mulyadi menyampaikan sambutan pada pembukaan Workshop Penilaian Kepatuhan Terhadap Standar Pelayanan. (arief/humasprov kaltim).

SAMARINDA - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Kaltim akan melakukan survei kepatuhan standar pelayanan publik pada Juni-Juli 2021. Survei menyasar Sekretariat Daerah Provinsi Kaltim dan di seluruh sekretariat daerah kabupaten dan kota se-Kaltim.

Sehubungan dengan itu, Wakil Gubernur Kaltim H Hadi Mulyadi berharap seluruh instansi dan kelembagaan se-Kaltim tetap bersemangat dan konsisten dalam menerapkan Standar Pelayanan Publik.

“Tujuannya adalah untuk memberikan kemudahan dan kenyamanan  kepada masyarakat. Yakni pelayanan prima, mudah, cepat, tidak berbelit-belit dan transparan, terbebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme, serta pungutan liar,” kata Wagub pada pembukaan Workshop Penilaian Kepatuhan Terhadap Standar Pelayanan Publik di Hotel Selyca Samarinda (25/5).

Disebutkan, Pemprov Kaltim pada tahun 2016 pernah menerima penghargaan dari Ombudsman Republik Indonesia (ORI), yakni meraih Predikat Terbaik Kedua  Nasional setelah  Provinsi Jawa Timur  dalam hal Kepatuhan terhadap Standar Pelayanan Publik sesuai UU Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. 

Saat itu Kaltim menerima Predikat Kepatuhan Tertinggi tingkat Pelayanan Publik dan mampu meraih Zona Hijau (Zona Tinggi). “Saya harap apa yang telah pernah dicapai Kaltim tersebut, juga akan dapat menjadi motivasi bagi jajaran Pemerintah Kabupaten dan Kota se-Kaltim yang tahun ini mendapat penilaian, agar juga mampu mendapat penilaian terbaik.

Menurut Wagub, pelayanan Publik yang baik sekaligus akan dapat meningkatkan kepercayaan dan citra baik Pemerintah di mata masyarakat.

Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kaltim Kusharyanto mengungkapkan pada tahun 2016 Pemprov Kaltim sudah berada dalam zona hijau (skor di atas 80). Tahun-tahun berikutnya giliran kabupaten dan kota di Kaltim sukses masuk ke zona hijau.

Hanya Mahakam Ulu dan Penajam Paser Utara yang masih dalam zona kuning (skor 65-79). Sementara itu secara khusus Ombudsman memberikan apresiasi kepada Pemkot Bontang karena tahun 2019 lalu sukses meraih skor terbaik di atas 95 poin.

Dia berharap semua daerah di Kaltim bisa meraih skor yang bagus, minimal 80 poin untuk mencapai zona hijau. (sul/ri/humasprovkaltim)

Berita Terkait
Government Public Relation