Kalimantan Timur
Wagub: Tidak Hadir Tanpa Keterangan Siap-Siap Terima Sanksi

Hari Ini Kepala SKPD Wajib Sidak Pegawai 

SAMARINDA - Wakil Gubernur Kaltim HM Mukmin Faisyal menegaskan agar seluruh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemprov Kaltim maupun kabupaten/kota agar melakukan infeksi mendadak (Sidak) kepada seluruh pegawai di masing-masing instansi pemerintahan.

Tujuan Sidak untuk meningkatkan disiplin kerja pegawai, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat terus dilakukan dengan baik. “Karena itu, semua Kepala SKPD saya imbau agar melakukan pengawasan di kantor masing-masing bagi pegawai yang tidak hadir pada Jumat 2 Mei 2014, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun pegawai honor. Meski, hari itu adalah hari terjepit antara libur nasional dan libur kerja, namun pegawai harus taat aturan dan disiplin kerja,” kata Mukmin Faisyal di Kantor Gubernur Kaltim, Rabu (30/4).

Hasil pengawasan tersebut,  harus dilaporkan ke Tim Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) di lingkungan Pemprov Kaltim maupun kabupaten/kota.

Menurut dia, laporan tersebut tentu akan menjadi catatan penting bagi Baperjakat, untuk menilai pegawai yang betul-betul bekerja dengan baik sesuai peraturan dan perundang-undangan.

“Jika memang tidak hadir tanpa keterangan, siap-siap saja menerima sanksi. Tindakan ini, patut dilakukan, agar kinerja pemerintahan lebih profesional. Sanksi tersebut bisa dengan sanksi administrasi, tidak dinaikan pangkatnya bahkan tidak dinaikkan jabatannya, termasuk Kepala SKPD yang keluar kota tanpa ijin kepada pembina kepegawaian,” jelasnya.jay/es/hmsprov)

Foto: HM Mukmin Faisyal HP

 

 

Berita Terkait
Government Public Relation