SAMARINDA - Saat ini hampir seluruh negara di dunia atau 217 negara telah dijangkiti wabah virus Corona (Covid-19), tidak terkecuali Indonesia, lebih khusus Kalimantan Timur.
Namun, belum selesai pandemi Covid-19 merebak. Sekarang, Indonesia terjadi gejolak pasca disahkan Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law.
Dan, saat ini pula sudah memasuki tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak yang digelar pada 9 Desember 2020.
"Ini tiga hal, yang menurut saya perlu perhatian kita semua. Wabah virus Corona, Undang-Undang Cipta Kerja dan Pilkada serentak," kata Wakil Gubernur Kaltim H Hadi Mulyadi saat Sharing Session III Forum HR Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia Kaltim secara virtual, Kamis (15/10).
Tiga hal ini lanjut Wagub, semuanya menyangkut hajat hidup orang banyak. Maka, perlu perhatian seluruh pihak untuk menyikapinya, terlebih masyarakat.
Kasus Corona yang terus meningkat, sebutnya, maka memerlukan penanganan optimal dan maksimal, agar penyebaran dan penularan bisa dikendalikan.
"Kalau terjadi outbreak (lebih parah), tidak saja kepanikan di masyarakat. Tapi pemerintah dan tenaga medis serta fasilitas kesehatan akan kewalahan," jelasnya.
Pemerintah ujar Hadi, sudah bahkan terus berupaya bekerja dan menangani kasus Covid-19 secara maksimal. Maka, masyarakat juga wajib mengimbanginya dengan taat dan disiplin menjalankan prorokol kesehatan covid-19.
"Bukan hanya menjaga jarak aman, selalu pakai masker dan membiasakan diri mencuci tangan pakai sabun sebelum dan sesudah beraktifitas. Juga, hindari kerumunan atau tidak mengadakan kegiatan bisa terkumpul orang banyak," bebernya.
Demikian pula, Pilkada serentak yang sudah terlaksana tahapan. Apabila, tidak dikoordinasikan dan diatur secara baik hingga hari H (9 Desember) maka tidak mungkin dan dikhawatirkan memunculkan konflik.
Sementara perbedaan sisi pandang Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law, ujarnya, membuat sebagian orang belum menerima UU tersebut. Bahkan, memicu unjuk rasa di berbagai daerah di Indonesia, termasuk Kaltim.
"Tiga hal ini tidak hanya pemerintah, tapi masyarakat juga. Bagaimana bisa mentaati anjuran (protokol kesehatan), berkampanye Pilkada taat aturan dan berunjukrasa santun," ungkap Hadi.(yans/ri/humasprovkaltim)
06 Desember 2020 Jam 23:30:31
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
13 Mei 2018 Jam 20:27:06
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
19 Maret 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
22 Juni 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
14 Oktober 2016 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
07 Februari 2022 Jam 18:15:32
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
26 Januari 2023 Jam 13:48:45
Wakil Gubernur Kaltim
26 Januari 2023 Jam 10:37:15
Gubernur Kaltim
26 Januari 2023 Jam 10:33:16
Wakil Gubernur Kaltim
26 Januari 2023 Jam 10:28:26
Informasi dan Komunikasi
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
30 Juli 2021 Jam 22:44:50
Sosialisasi Masyarakat
04 April 2014 Jam 00:00:00
Energi dan Sumber Daya Mineral
23 Oktober 2015 Jam 00:00:00
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
18 September 2018 Jam 18:07:14
Gubernur Kaltim
01 Juli 2018 Jam 19:55:57
Lingkungan Hidup
15 Oktober 2018 Jam 19:13:48
BPD Kaltim