SAMARINDA - Saat ini hampir seluruh negara di dunia atau 217 negara telah dijangkiti wabah virus Corona (Covid-19), tidak terkecuali Indonesia, lebih khusus Kalimantan Timur.
Namun, belum selesai pandemi Covid-19 merebak. Sekarang, Indonesia terjadi gejolak pasca disahkan Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law.
Dan, saat ini pula sudah memasuki tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak yang digelar pada 9 Desember 2020.
"Ini tiga hal, yang menurut saya perlu perhatian kita semua. Wabah virus Corona, Undang-Undang Cipta Kerja dan Pilkada serentak," kata Wakil Gubernur Kaltim H Hadi Mulyadi saat Sharing Session III Forum HR Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia Kaltim secara virtual, Kamis (15/10).
Tiga hal ini lanjut Wagub, semuanya menyangkut hajat hidup orang banyak. Maka, perlu perhatian seluruh pihak untuk menyikapinya, terlebih masyarakat.
Kasus Corona yang terus meningkat, sebutnya, maka memerlukan penanganan optimal dan maksimal, agar penyebaran dan penularan bisa dikendalikan.
"Kalau terjadi outbreak (lebih parah), tidak saja kepanikan di masyarakat. Tapi pemerintah dan tenaga medis serta fasilitas kesehatan akan kewalahan," jelasnya.
Pemerintah ujar Hadi, sudah bahkan terus berupaya bekerja dan menangani kasus Covid-19 secara maksimal. Maka, masyarakat juga wajib mengimbanginya dengan taat dan disiplin menjalankan prorokol kesehatan covid-19.
"Bukan hanya menjaga jarak aman, selalu pakai masker dan membiasakan diri mencuci tangan pakai sabun sebelum dan sesudah beraktifitas. Juga, hindari kerumunan atau tidak mengadakan kegiatan bisa terkumpul orang banyak," bebernya.
Demikian pula, Pilkada serentak yang sudah terlaksana tahapan. Apabila, tidak dikoordinasikan dan diatur secara baik hingga hari H (9 Desember) maka tidak mungkin dan dikhawatirkan memunculkan konflik.
Sementara perbedaan sisi pandang Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law, ujarnya, membuat sebagian orang belum menerima UU tersebut. Bahkan, memicu unjuk rasa di berbagai daerah di Indonesia, termasuk Kaltim.
"Tiga hal ini tidak hanya pemerintah, tapi masyarakat juga. Bagaimana bisa mentaati anjuran (protokol kesehatan), berkampanye Pilkada taat aturan dan berunjukrasa santun," ungkap Hadi.(yans/ri/humasprovkaltim)
19 Agustus 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
16 Februari 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
07 Oktober 2014 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
30 Juli 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
14 November 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
10 Juni 2023 Jam 19:08:04
Gubernur Kaltim
10 Juni 2023 Jam 11:45:29
Agenda Pemerintah
10 Juni 2023 Jam 10:15:57
Gubernur Kaltim
10 Juni 2023 Jam 10:10:34
Insfrakstuktur
10 Juni 2023 Jam 10:07:48
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
30 September 2015 Jam 00:00:00
Kesehatan
28 Juni 2014 Jam 00:00:00
Pendidikan
11 Agustus 2015 Jam 00:00:00
Penanggulangan Bencana
07 Februari 2013 Jam 00:00:00
Pemerintahan
17 April 2014 Jam 00:00:00
Hukum dan HAM