Masa Depan Pengelolaan Blok Mahakam Disampaikan ke DPR
JAKARTA – Perjuangan rakyat Kaltim untuk menuntut perhatian yang lebih baik dari eksploitasi ladang migas Blok Mahakam terus berlanjut. Senin (28/1) kemarin, Aliansi Rakyat Kalimantan Timur untuk Blok Mahakam (ARKTBM) menyampaikan aspirasi rakyat Kaltim tersebut ke Komisi VII DPR.
Mereka meminta agar daerah bisa dilibatkan dalam pengelolaan Blok Mahakam di Kutai Kartanegara setelah berakhirnya kontrak Total E & P Indonesia dan Inpex Corporation pada 2017.
“Kami datang untuk meminta dukungan DPR agar daerah bisa dilibatkan dalam pengelolaan ladang migas Blok Mahakam yang akan berakhir masa kontraknya pada 2017. Kami butuh dukungan untuk perhatian yang lebih baik bagi daerah penghasil dan kami akan selalu setia pada NKRI,” kata Ketua ARKTBM, Wahdiyat di Ruang Rapat Komisi VII DPR.
Keterlibatan daerah dalam pengelolaan Blok Mahakam ke depan, menurut Wahdiyat harus terus diperjuangkan. Selain potensial untuk meningkatkan pendapatan daerah, keterlibatan daerah dalam operasional industri migas ini juga diharapkan dapat ikut menentukan kebijakan penjualan/pemasaran produk minyak dan gas yang dihasilkan dari Blok Mahakam.
Dia lantas memberi gambaran, tentang betapa naifnya kondisi Kaltim. Sebagai daerah penghasil minyak dan gas, antrian panjang di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) sangat mudah ditemui.
Bahkan pertikaian di Kabupaten Kutai Barat, beberapa waktu lalu, juga karena antrian di SPBU. Lebih menyedihkan lagi, karena antrian panjang hingga beberapa kilometer yang mudah ditemui di Kaltim itu ternyata sangat jarang dijumpai di daerah-daerah yang bukan penghasil minyak.
Begitupun dengan gas. Sebagai daerah penghasil gas, sebagian besar power plant dan industri di Kaltim masih menggunakan diesel (minyak). Sementara daerah, tidak memiliki otoritas apapun untuk mengubah kebijakan perusahaan dalam penjualan produksi migas mereka.
“Kota Bontang yang merupakan daerah penghasil gas terbesar di Indonesia saja masih sulit ketika meminta pasokan gas untuk PLN. Sampai sekarang pun mereka masih menggunakan diesel,” ungkap Wahdiyat.
Lebih tegas Wahdiyat mengungkapkan, bahwa rakyat Kaltim sama sekali tidak bermaksud untuk lepas dari bingkai Negara Kesatuan Rakyat Indonesia (NKRI) dengan tuntutan yang akan berdampak pada penerimaan negara dalam APBN sehingga akan mengganggu alokasi anggaran bagi daerah lain.
Menurut dia, tidak ada pihak yang akan dirugikan dari keterlibatan daerah penghasil dalam pengelolaan setiap blok migas. Demikian pula terhadap para pekerja, sebab tidak aka nada rasionalisasi maupun pengurangan remunirasi.
“Perjuangan ini adalah perjuangan rakyat Kaltim untuk kedaulatan negara dan rakyat Indonesia. Bahwa bisnis migas ini memerlukan investasi besar dengan resiko dan teknologi yang tinggi, memang tidak kita sangkal. Tetapi apakah dengan alasan itu lantas daerah atau negara ini akan terus menjadi penonton? Untuk ladang migas akan berakhir kontraknya namun masih potensial, selayaknya daerah dilibatkan,” seru Wahdiyat. Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VII DPR, Achmad Fahrial dan hampir semua anggota Komisi VII yang hadir pada rapat itu mengaku mendukung usulan rakyat Kaltim melalui aliansi tersebut. Namun dia mengingatkan, agar rakyat Kaltim tidak dilenakan dengan publikasi yang sangat menjanjikan, mengingat demikian rumitnya bisnis migas ini, terutama yang berada di bawah laut (offshore).
“Komisi VII menerima apa yang disampaikan dan dirasakan rakyat Kaltim. Kami mendukung, tetapi harus diketahui bahwa mengelola blok migas ini tidak akan mudah seperti yang kita pikirkan. Keputusan akhirnya nanti tetap pemerintah,” kata Fahrial.
Senada dengan Achmad Fahrial, anggota Komisi VII, Hilton Pakpapahan mengatakan rakyat Kaltim jangan sampai terbuai mimpi akan mampu mengelola Blok Mahakam dengan data dan perhitungan yang tidak tepat.
“Saya sangat mengapresiasi tuntutan masyarakat Kaltim yang disampaikan hari ini. Komisi VII akan mendukung perjuangan ini, asal data-datanya akurat dan benar,” ujar Hilton.
Dia lantas memberikan solusi bagi Kaltim agar segera membangun komunikasi tripartit antara BUMD, BUMN dan MNC (Multi National Corporate). “Ini harus dilakukan untuk kepentingan pembiayaan, termasuk berbagai resikonya,” sambung Hilton.
Pengelolaan industri migas, diyakini tidak mudah. Selain memiliki kemampuan pembiayaan yang baik, perusahaan pengelola juga harus mampu membangun jaringan internasional yang kuat. Pertemuan dengan Komisi VII DPR ini juga diikuti Dewan Pakar ARKTBM, Aji Sofyan Efendi dan Bernalus Saragih, serta Sekjen ARKTBM, Abd Rivai AG. (sul/hmsprov)
Foto : Ketua Aliansi Rakyat Kalimantan Timur untuk Blok Mahakam (ARKTBM) Wahdiyat berdiskusi dengan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Achmad Fahrial.(samsul/humasprov kaltim)
06 Februari 2013 Jam 00:00:00
Energi dan Sumber Daya Mineral
07 Mei 2013 Jam 00:00:00
Energi dan Sumber Daya Mineral
16 Februari 2017 Jam 00:00:00
Energi dan Sumber Daya Mineral
17 Juli 2017 Jam 08:25:42
Energi dan Sumber Daya Mineral
30 April 2014 Jam 00:00:00
Energi dan Sumber Daya Mineral
09 Mei 2014 Jam 00:00:00
Energi dan Sumber Daya Mineral
06 Juni 2023 Jam 20:22:45
Gubernur Kaltim
06 Juni 2023 Jam 20:18:54
Wakil Gubernur Kaltim
06 Juni 2023 Jam 19:38:59
Kegiatan Silaturahmi
06 Juni 2023 Jam 19:35:50
Gubernur Kaltim
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
07 Agustus 2017 Jam 12:02:39
Even Olahraga
21 April 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
24 Oktober 2014 Jam 00:00:00
Pendidikan
26 Maret 2020 Jam 13:07:23
Berita Acara
01 Juli 2021 Jam 22:13:18
Perpustakaan