BALIKPAPAN - Wakil Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar menegaskan bahwa persoalan Participating Interest (PI) 10 persen Blok Mahakam sudah clear, dan selesai. Sebab itu dia berharap agar tidak ada lagi perdebatan soal angka-angka terbagi antara Pemprov Kaltim dan Pemkab Kutai Kartanegara. Jawaban ini disampaikan Arcandra Tahar saat menjawab pertanyaan Gubernur Awang Faroek Ishak pada Rapat Koordinasi Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Bank Indonesia (BI) di Balikpapan, Jumat (14/7).
Tarik ulur besaran persentase PI Blok Mahakam seharusnya kata Arcandra sudah selesai saat Menteri ESDM Ignasius Jonan mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest (PI) 10 Persen pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi, 29 November 2016 lalu. "Dengan Permen ini, dan terkait PI 10 persen, kami berharap sudah tidak ada lagi dispute (perselisihan) antara daerah tingkat I (provinsi) dan daerah tingkat II (kabupaten), karena semua sudah clear," kata Arcandra.
Lebih jauh Wamen Arcandra menjelaskan Permen 37/2016 sudah mengatur kewenangan dan porsi pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten dan kota. Misal untuk daratan satu provinsi atau perairan 0 hingga 4 mil itu diberikan kepada satu BUMD yang pembentukannya dikoordinasikan dengan gubernur melibatkan bupati/walikota. "Sedangkan di perairan 4 hingga12 mil diberikan kepada BUMD provinsi dalam koordinasi Gubernur dan diatas 12 mil menteri yang akan menetapkan," tegas Arcandra.
Ia juga menjelaskan bahwa daerah tidak dalam posisi untuk membayar porsi PI 10 persen agar dapat ikut mengelola lapangan-lapangan minyak dan gas di Blok Mahakam pada periode awal paska berakhirnya kontrak Total Indonesie dan Inpex Coorporation, karena Pertamina yang akan 'menggendong' daerah melalui BUMD-nya. Pembayaran saham, baru akan dilakukan secara bertahap setelah daerah menerima keuntungan dari hasil pengelolaan migas setelah alihkelola dan tanpa bunga.
Arcandra juga menyebutkan Total Indonesie dan Inpex Coorporation masih menyatakan minat untuk ikut andil dalam persentase saham hingga 39 persen. Namun mereka masih mengajukan 3 syarat yang bersentuhan dengan urusan royalti, investment kredit dan devisiasi. "Tiga hal yang diajukan Total dan Inpex tidak menguntungkan Pertamina. Jika mereka tidak menyoal ketiga hal itu, mungkin negosiasi segera berlanjut. Saat ini kami sedang menyiapkan surat balasan untuk mereka," ungkapnya.
Gubernur Awang Faroek Ishak mengaku sangat gembira atas penjelasan Wamen Arcandra ini meski sebelumnya Presiden Joko Widodo juga telah memberi kabar baik itu kepada Gubernur dalam satu rapat terbatas yang juga disaksikan Menteri Ignasius Jonan dan Menko Kemaritiman Luhut Panjaitan. "Tentu kami sangat gembira mendengar penjelasan Pak Wamen tadi. Penjelasannya sama dengan yang saya terima langsung dari Pak Presiden Jokowi dalam satu rapat terbatas di Istana Negara, beberapa waktu lalu," ungkap Awang terlihat sumringah.
Bahkan mengacu pada Permen 37/2016, Awang mengaku pihaknya telah melakukan pengkajian dengan melibatkan lembaga independen yang disetujui para pihak untuk menentukan pelamparan reservoir dalam satu hasil sertifikasi. "Saat ini kami sedang melakukan proses B to B dengan Pertamina melalui BUMD kami, yakni PT Migas Mandiri Pratama (MMP). Pembagian juga sudah final, 33,5 persen untuk Pemkab Kutai Kartanegara dan 66,5 persen untuk Pemprov Kaltim. Kita tidak perlu berdebat lagi. Mari bekerja dan berjuang untuk rakyat Kaltim," tegas Awang. (sul/humasprov)
27 Maret 2019 Jam 22:17:51
Kegiatan Pemerintah
04 Juli 2021 Jam 20:04:43
Kegiatan Pemerintah
13 Oktober 2020 Jam 14:59:07
Kegiatan Pemerintah
08 Juli 2021 Jam 21:08:37
Kegiatan Pemerintah
20 September 2019 Jam 22:07:48
Kegiatan Pemerintah
24 Februari 2019 Jam 20:02:55
Kegiatan Pemerintah
30 November 2023 Jam 20:23:13
Gubernur Kaltim
29 November 2023 Jam 21:24:32
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
29 November 2023 Jam 19:34:35
Gubernur Kaltim
29 November 2023 Jam 17:18:01
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
06 Juni 2022 Jam 19:30:28
Informasi dan Komunikasi
24 Januari 2018 Jam 23:03:42
Pendidikan
02 Januari 2015 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
19 Mei 2022 Jam 19:20:41
Gubernur Kaltim
28 Februari 2019 Jam 20:03:42
Keamanan Kaltim
10 Juni 2016 Jam 00:00:00
Kesehatan