Kaltim Bentuk Pusat Pengaduan
SAMARINDA-Asisten III Sekprov Kaltim bidang Kesra H Bere Ali mengatakan, tujuan dibentuknya pusat pengaduan masyarakat di kabupaten dan kota, agar masyarakat yang belum mendapat jaminan kesehatan dari negara melalui program Penerima Bantuan Iuran (PBI) bisa mengadukan ke unit pengaduan selanjutnya akan disampaikan kepusat untuk mendapatkan bantuan tersebut.
"Unit pengaduan yang nantinya sudah dibentuk di kabupaten dan kota dikelola dinas sosial setempat dan melaporkan setiap tiga bulan sekali ke dinas sosial provinsi, sedangkan pusat pengaduan di provinsi melaporkan setiap enam bulan sekali di Kementrian Sosial," kata H Bere Ali usai rapat membahas program pembentukan pusat pengaduan di ruang Tepian I Kantor Gubernur Kaltim, Selasa (11/3).
Tujuan terbentuknya unit pengaduan masyarakat Kaltim, untuk menampung aspirasi dan menindaklanjuti pengaduan dari masyarakat yang menyangkut data kepesertaan PBI jaminan kesehatan dan kualitas pelayanan kesehatan, di bawah koordinasi Dinas Sosial tingkat provinsi.
Fakir miskin dan orang tidak mampu dengan kriteria, tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar, pengeluaran sebagian besar untuk memenuhi konsumsi pokok dengan sangat sederhana, tidak mampu berobat ke tenaga medis, tidak mampu membeli pakaian satu kali satu tahun untuk satu anggota keluarga, juga hanya mampu menyekolahkan anak sampai tingkat SLTP, dengan memiliki dinding rumah semi permanen, kondisi lantai hanya berupa tanah,atap terbuat dari asbes dengan kualitas rendah, tidak memiliki listrik bermeteran dan luas lantai kurang dari 8 m2
Bere Ali juga menjelaskan,sesuai Undang-Undang nomor 40 tahun 2004, maka mulai Januari 2014 Jamkesmas sudah diganti program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dengan pelayanan yang sama.
"Karena proses integrasi belum sempurna maka peserta Jamkesmas masih boleh digunakan namun jaminannya bersistim BPJS," ujarnya.
Sehingga sekarang ini Jamkesmas berubah menjadi BPJS merupakan program jaminan kesehatan yang bertujuan memberi kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
"Bagi yang mampu bisa membayar iuran dengan besaran sesuai yang diinginkan, sedangkan yang tidak mampu akan dibantu pemerintah,:" ujarnya.
Dijelaskan, bagi warga tidak mampu yang menerima bantuan iuran jaminan kesehatan iurannya akan dibayar negara yang selanjutnya disebut Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan.
Di Kaltim yang sudah dijamin BPJS ada sekitar 784 ribu, masih ada sisa sekitar 183 ribu peserta yang dijamin Jamkesda. Nantinya Jamkesda ini akan berproses sampai 2016 dan berakhir pada Januari 2017 sudah menyatu dengan program BPJS.
Hadir pada rapat tersebut, Kepala Dinas Sosial Kaltim Hj Siti Rusmala Idrus Kepala Dinas Kesehatan Kaltim dr Hj Rini Retno Sukesi juga para instansi terkait lainnya.(sar/hmsprov).
03 November 2017 Jam 22:35:50
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
10 Februari 2020 Jam 21:30:33
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
29 Juni 2021 Jam 21:31:25
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
05 Maret 2014 Jam 00:00:00
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
13 Maret 2013 Jam 00:00:00
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
20 Desember 2013 Jam 00:00:00
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
27 September 2023 Jam 16:41:53
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:38:35
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
27 September 2023 Jam 16:34:52
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:29:55
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:26:49
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
05 Mei 2022 Jam 18:19:59
Ibu Kota Negara
02 April 2022 Jam 08:25:59
Baznas
05 Desember 2015 Jam 00:00:00
Energi dan Sumber Daya Mineral
18 Juni 2014 Jam 00:00:00
Perkebunan
07 Maret 2018 Jam 19:58:06
Pembangunan
25 Maret 2016 Jam 00:00:00
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa