SAMARINDA - Warga dua kelurahan di Kecamatan Sangasanga Kabupaten Kutai Kartanegara meminta pemerintah tegas untuk menutup bahkan mencabut ijin usaha pertambangan (IUP) PT Sangasanga Perkasa (PTSP). Permintaan warga Kelurahan Sangasanga Dalam dan Kelurahan Sari Jaya Kecamatan Sangasanga disampaikan langsung kepada Wakil Gubernur Kaltim H Hadi Mulyadi, Jumat (11/1/2019).
Terhadap permintaan warga itu, tegas Hadi mengatakan dirinya sudah memerintahkan kepada PTSP untuk tidak melakukan kegiatan semantara waktu sembari menunggu hasil kajian instansi terkait. "Waktu kesana (kunker ke PT ABN Sangasanga). Saya sempat meninjau langsung PTSP dan sudah instruksikan perusahaan stop sementara (PTSP). Ada kajian dari instansi berwenang" katanya di Ruang Rapat Wagub Kaltim.
Apabila hasil kajian jelas ujarnya, tidak baik atau merugikan bahkan membahayakan warga dan merusak lingkungan serta terbukti melanggar aturan maka pasti IUP dicabut dan kegiatan perusahaan ditutup. "Saya minta warga bersabar dan percayakan kepada pihak berwenang bekerja. Sementara perusahaan untuk tidak beroperasi dulu menunggu hasil kajian walaupun sifatnya memperpanjang ijin," tegas Hadi.
Wagub meyakinkan warga bahwa pemerintah terus mengawasi dan mengevaluasi kinerja usaha pertambangan yang beroperasi di seluruh wilayah di Kaltim dan dipastikan memberikan sanksi tegas jika terjadi pelanggaran dan merugikan masyarakat. "Namun semua itu ada prosedur (proses) dan tahapannya. Kegiatan ekonomi tetap utama tetapi tidak mengorbankan lingkungan dan rakyat," ungkapnya.
Sementara itu Ketua RT.24 Muhammad Zainuri mengemukakan kekhawatiran warganya termasuk seluruh warga dua kelurahan alinnya akibat kegiatan pertambangan PTSP sejak 2004 sudah dirasakan dampak negatif usaha tersebut. "Kegiatan pertambangan PTSP ini sangat meresahkan kami. Mereka bisa mengakibatkan banjir dan kerusakan lingkungan luar biasa. Termasuk usaha pertanian dan peternakan kami terancam kalau perusahaan itu tetap beroperasi," ujarnya.
Didampingi Kasi Pemerintahan Kecamatan Sangasanga Rifa'i dan Lurah Sangasanga Dalam Sunaryo, diungkapkannya penolakan PTSP beroperasi adalah murni dari seluruh warga serta diketahui bahkan didukung aparat pemerintahan setempat.(yans/sul/ri/humasprov kaltim)
25 Juni 2018 Jam 21:00:10
Ketetapan Pemerintah
30 Oktober 2018 Jam 19:35:26
Ketetapan Pemerintah
05 Juni 2020 Jam 14:15:10
Ketetapan Pemerintah
05 Maret 2021 Jam 18:07:06
Ketetapan Pemerintah
16 Juni 2021 Jam 21:15:22
Ketetapan Pemerintah
11 Februari 2021 Jam 23:05:14
Ketetapan Pemerintah
29 Maret 2023 Jam 23:06:31
Gubernur Kaltim
29 Maret 2023 Jam 23:04:05
Gubernur Kaltim
29 Maret 2023 Jam 18:54:37
Program Pemerintah
29 Maret 2023 Jam 18:51:08
Wakil Gubernur Kaltim
29 Maret 2023 Jam 14:18:46
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
21 Oktober 2013 Jam 00:00:00
Sosial
29 Januari 2013 Jam 00:00:00
Pemerintahan
11 Maret 2020 Jam 09:53:56
Berita Acara
14 Maret 2016 Jam 00:00:00
Sumber Daya Manusia
03 Agustus 2015 Jam 00:00:00
Pekerjaan Umum