KARANGAN - Guna mendukung program perhutanan sosial dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), masyarakat desa di Kabupaten Kutai Timur melakukan penandatanganan MoU dengan perusahaan untuk pengelolaan hutan. Penandatanganan MoU disaksikan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim Ir Wahyu Widhi Heranata, mewakili Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak di Lapangan Bola PT Telen, Kecamatan Karangan, Kabupaten Kutai Timur ang dilaksanakan di Lapangan Bola PT Telen, Rabu (18/4).
Komitmen bersama tersebut melibatkan pemerintah dengan unit manajemen perusahaan dengan masyarakat termasuk LSM. "Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) memberi ruang kepada masyarakat untuk mengelola hutan. Di Indonesia terdapat 12,7 juta hektar kawasan hutan yang boleh dikelola oleh masyarakat. Pengelolan hutan yang dimaksud tidak melulu urusan kayu hutan, tetapi bisa juga non kayu. "Berdasarkan hasil penelitian nilai kayu dalam hutan itu hanya 2 sampai 5 persen, sementata 98 persen sisanya adalah hasil hutan bukan kayu," kata Wahyu Widhi.
Hasil hutan bukan kayu diantaranya rotan, damar, tanaman obat-obatan termasuk jasa lingkungan dengan pemberdayaan obyek-obyek wisata yang ada di dalam maupun sekitar hutan. Kutai Timur misalnya, banyak memiliki obyek wisata yang belum digali dan dimanfaatkan dengan maksimal, diantaranya sumber air panas dan goa diampenas. Jika potensi itu dikelola tentu dapat meningkatkan PAD desa maupun peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan.
Belum lagi dengan kerjasama dan bermitra baik dengan pemerintah maupun pihak swasta khususnya dengan perusahaan yang beroperasi di sekitar hutan. "Sekarang ini pemerintah memperbolehkan masyarakat untuk mengelola hutan, tapi masyarakat tidak boleh menebang kayu hutan," pesan Wahyu Widhi. Pendek kata lanjut Wahyu Widhi masyarakat diperbolehkan mengelola hutan melalui pengembangan hutan desa, hutan kemasyarakatan termasuk hutan adat dengan pola-pola kemitraan desa.
MoU yang dilakukan antara lain kemitraan kehutanan masyarakat desa antara perusahaan PT Santan Borneo Abadi dengan masyarakat Desa Pengadan, Desa Baay, Desa Tepian Langsat, Desa Karangan Ilir, dan masyarakat Desa Karangan Dalam. Kemudian penandataanganan MoU dalam pengembangan usaha serta penyerahan permohonan hutan desa oleh Kawal Borneo Community Foundation untuk Hutan Desa Baay dan Desa Batu Lepoq. Dalam kesempatan tersebut juga diserahkan bantuan-bantuan dari OPD di lingkup Pemprov Kaltim kepada masyarakat Kecamatan Karangan Kabupaten Kutai Timur. (mar/sul/humasprov)
05 Februari 2017 Jam 00:00:00
Kehutanan
01 Agustus 2018 Jam 21:50:43
Kehutanan
25 November 2015 Jam 00:00:00
Kehutanan
01 Agustus 2018 Jam 21:50:43
Kehutanan
07 Maret 2020 Jam 21:31:25
Kehutanan
21 Juli 2017 Jam 08:49:13
Kehutanan
02 Desember 2023 Jam 19:46:35
Gubernur Kaltim
01 Desember 2023 Jam 21:56:47
Gubernur Kaltim
01 Desember 2023 Jam 15:26:11
Gubernur Kaltim
01 Desember 2023 Jam 15:16:34
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
30 November 2023 Jam 22:23:49
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
06 Juni 2022 Jam 19:30:28
Informasi dan Komunikasi
16 Februari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
09 November 2022 Jam 17:56:42
Wakil Gubernur Kaltim
21 Oktober 2019 Jam 21:02:25
Kegiatan Silaturahmi
11 Juni 2021 Jam 08:10:21
Kunjungan Kerja
22 Juli 2014 Jam 00:00:00
Perdagangan