Kalimantan Timur
Warga Karangan Siap Manfaatkan Hutan Desa

Kepala Dinas Kehutanan Kaltim Wahyu Widhi Heranata menerima tanaman adat dari Ketua Adat Punan Basaf Kutai Timur, Saleman. (umar/humasprov)

 

KARANGAN - Guna mendukung program perhutanan sosial dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), masyarakat desa di Kabupaten Kutai Timur melakukan penandatanganan MoU dengan perusahaan untuk  pengelolaan hutan. Penandatanganan MoU disaksikan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim Ir Wahyu Widhi Heranata, mewakili Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak di Lapangan Bola PT Telen, Kecamatan Karangan, Kabupaten Kutai Timur ang dilaksanakan di Lapangan Bola PT Telen, Rabu (18/4).

 

Komitmen bersama tersebut melibatkan pemerintah dengan unit manajemen perusahaan dengan masyarakat  termasuk LSM. "Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) memberi ruang kepada masyarakat untuk mengelola hutan. Di Indonesia terdapat 12,7 juta hektar kawasan hutan yang boleh dikelola oleh masyarakat. Pengelolan hutan yang dimaksud tidak melulu urusan kayu hutan, tetapi bisa juga non kayu. "Berdasarkan hasil penelitian nilai kayu dalam hutan itu hanya 2 sampai 5 persen, sementata 98 persen sisanya  adalah hasil hutan bukan kayu," kata Wahyu Widhi. 

 

Hasil hutan bukan kayu diantaranya rotan, damar, tanaman obat-obatan termasuk jasa lingkungan dengan pemberdayaan obyek-obyek wisata yang ada di dalam maupun sekitar hutan. Kutai Timur misalnya, banyak memiliki obyek wisata yang belum digali dan dimanfaatkan dengan maksimal, diantaranya sumber air panas dan goa diampenas. Jika potensi itu dikelola tentu dapat meningkatkan PAD desa maupun peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan.

 

Belum lagi dengan kerjasama dan bermitra baik dengan pemerintah maupun pihak swasta khususnya dengan perusahaan yang beroperasi di sekitar hutan. "Sekarang ini pemerintah memperbolehkan masyarakat untuk mengelola hutan, tapi masyarakat tidak boleh menebang kayu hutan," pesan Wahyu Widhi. Pendek kata lanjut Wahyu Widhi masyarakat diperbolehkan mengelola hutan melalui pengembangan hutan desa, hutan kemasyarakatan termasuk  hutan adat  dengan pola-pola kemitraan desa.

 

MoU yang dilakukan antara lain kemitraan kehutanan masyarakat desa  antara perusahaan PT  Santan Borneo  Abadi dengan  masyarakat Desa Pengadan, Desa Baay,  Desa Tepian  Langsat, Desa Karangan Ilir,  dan masyarakat Desa Karangan Dalam. Kemudian  penandataanganan MoU  dalam pengembangan usaha serta  penyerahan permohonan hutan desa oleh Kawal Borneo Community Foundation untuk Hutan Desa Baay dan Desa Batu Lepoq. Dalam kesempatan tersebut juga diserahkan  bantuan-bantuan dari OPD di lingkup Pemprov Kaltim kepada masyarakat Kecamatan Karangan Kabupaten Kutai Timur. (mar/sul/humasprov)

Berita Terkait
Government Public Relation