Kalimantan Timur
Warga Wajib Tolak Penambangan Liar

Wagub Hadi Mulyadi bersama warga Sanga-Sanga. (seno/humasprov kaltim).

SAMARINDA - Masyarakat jangan mudah terbujuk pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab untuk mengijinkan kegiatan pertambangan batu bara liar (illegal mining). Imbauan ini disampaikan Wakil Gubernur Kaltim H Hadi Mulyadi saat berada di Sanga-Sanga Kabupaten Kutai Kartanegara, Kamis (27/12/2018).

Menurut dia, hingga saat ini masih banyak kegiatan pertambangan batu bara yang berijin, terlebih tidak berijin yang tidak taat aturan. Akibatnya, banyak mudaratnya atau masalah yang terjadi dibandingkan manfaatnya  bagi masyarakat sekitar maupun lingkungan. "Saya minta bapak-bapak (warga) jangan mau tanda tangan. Jangan mudah terbujuk kalau ada orang minta persetujuan untuk melakukan penambangan di sekitar rumah atau pemukiman," tegas Hadi.

Ketegasan warga menolak kegiatan penambangan di sekitar pemukiman ujarnya, sangat menentukan sebagai dasar boleh atau tidaknya aktifitas  perusahaan dilanjutkan atau tidak.

Selama ini diakui Hadi, maraknya penambangan di sekitar pemukiman disebabkan mudahnya warga terbujuk dan menyetujui dengan menandatangani lembar persetujuan kegiatan penambangan batubara.

Padahal lanjutnya, kalau masyarakat sepakat dan kompak menolak kegiatan penambangan sekitar pemukiman dengan tidak menandatangani surat permohonan itu maka pihak perusahaan tidak akan berani melakukan kegiatan.

Wagub mengungkapkan keprihatinannya atas kegiatan pertambangan batu bara yang tidak ramah lingkungan selain kerusakan alam serta korban jiwa dan kerugian harta benda warga juga banyak lahan-lahan potensial pertanian beralih fungsi dan hilang. "Saya minta selain menolak, warga melaporkan ke dinas atau instansi berwenang. Kita punya lembaga penegak hukum yang bisa menindak pihak maupun perusahaan tambang yang berkegiatan tapi melanggar aturan," ungkap Hadi. (yans/sul/ri/humasprov kaltim)

Berita Terkait
Government Public Relation