SAMARINDA - Menindaklanjuti hasil pengujian Balai Besar Pengawasan Obat dan Makananan (BBPOM) DKI Jakarta, dimana dari 541 sampel ikan dalam kemasan kaleng yang terdiri dari 66 merek, diantara 27 merek ikan mackerel (produk luar negeri) dalam kemasan kaleng positif mengandung parasit cacing.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi (Disperindagkop) dan UKM Provinsi Kaltim Ir Fuad Asaddin mengatakan, hasil temuan di beberapa kabupaten/kota di Tanah Air secara serentak melakukan pengawasan dan peninjauan ke lapangan, termasuk tim dari Provinsi Kaltim melalui Disperindagkop dan UKM Kaltim bersama dengan BBPOM Samarinda, Dinas Perdagangan Samarinda dan Polresta Samarinda melakukan investigasi terhadap produk-produk ikan dalam kaleng, baik produksi dalam maupun luar negeri pada beberapa 12 toko modern dan pasar swalayan di Kota Samarinda, pada tanggal 2 April 2018. "Dari hasil investigasi ke 12 toko tersebut, semuanya sudah melakukan penarikan atau mengembalikan produk-produk ikan dalam kaleng ke masing-masing distributor untuk dimusnahkan, " kata Fuad Asaddin.
Fuad Asaddin juga mengimbau kepada dinas intansi dan lembaga terkait bersama pemerintah daerah untuk segera bertindak cepat melakukan sosialisasi dan investigasi terhadap berbagai merek produk ikan mackerel dalam kemasan kaleng yang positif mengandung parisit cacing, pada toko swalyan, toko sembako di masing-masing daerah.
Dia tegaskan, pihaknya sudah mengedarkan surat kepada dinas instansi terkait untuk bersama-sama pemerintah daerah untuk secepatnya melakukan pengawasan, investigasi, dan sosialisasi kepada masyarakat, sebab kalau terlambat atau tidak dilakukan itu sangat riskan terhadap kesehatan. Dengan begitu masyarakat terhindar dari produk makanan yang tercemar parasit cacing yang ada pada produk ikan mackerel dalam kemasan kaleng. "Kita harapkan awal April ini, produk-produk ikan dalam kemasan kaleng termasuk merek ikan mackerel dalam kemasan kaleng yang positif mengandung parasit cacing sudah tidak beredar lagi. Harus segera dilakukan jangan sampai produk tersebut dikonsumsi masyarakat," kata Fuad Asaddin.
Kepada masyarakat, Fuad Asaddin juga mengimbau untuk berhati-hati dan bisa lebih cermat membeli produk makanan dan minuman, khususnya produk ikan kaleng bermerek mackerel untuk sementara tidak dikonsumsi. "Kalau berbelanja perhatikan informasi label, apakah produk yang mau dibeli memiliki izin edar dari BBPOM RI serta tidak melewati kadaluarsa. Dan kepada distributor atau pengecer juga bisa membantu melakukan pengawasan dan menarik kembali produk ikan dalam kaleng yang tercemar parisit cacing, maupun produk yang sudah kadaluarsa," papar Fuad Asaddin. (mar/sul/humasprov)
19 Mei 2022 Jam 21:06:41
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
09 November 2022 Jam 05:51:49
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
08 April 2022 Jam 22:05:55
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
21 Mei 2013 Jam 00:00:00
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
24 September 2016 Jam 00:00:00
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
05 September 2013 Jam 00:00:00
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
05 Februari 2023 Jam 07:48:08
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
02 Februari 2023 Jam 07:45:48
Agenda Pemerintah
01 Februari 2023 Jam 07:43:33
Informasi dan Komunikasi
01 Februari 2023 Jam 07:40:29
Agenda Pemerintah
01 Februari 2023 Jam 07:37:47
PKK
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
23 Juni 2016 Jam 00:00:00
Agama
03 Maret 2019 Jam 20:39:55
Kepemudaan dan Olahraga
21 November 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
16 Juni 2014 Jam 00:00:00
Energi dan Sumber Daya Mineral
02 November 2013 Jam 00:00:00
Sosial