SAMARINDA - Terus bertambahnya pegawai Kantor Gubernur Kaltim yang terpapar Covid 19 dalam dua pekan terakhir, menjadi perhatian serius Gubernur, Wagub dan Sekda Kaltim.
Untuk memutus penyebaran Corona di lingkungan Kantor Gubernur, BPKAD, Itwilprov, Kesbangpol, sejak Senin (1/2) dilakukan Work Form Home (WFH).
WFH, terang Kepala Biro Humas Setda Kaltim HM Syafranuddin diberlakukan hingga Kamis (11/2/2021) dengan melihat perkembangan penyebaran Covid 19 di lingkungan Kantor Gubernur Kaltim.
“WFH tidak mengurangi pelayanan Pemprov Kaltim kepada masyarakat, namun membatasi pertemuan langsung atau fisik dengan harapan penyebaran Virus Corona bisa ditekan,” terangnya.
Jubir Pemprov Kaltim ini menambahkan dalam dua pekan terakhir lebih 20 orang pegawai di lingkungan Kantor Gubernur Kaltim yang diketahui positif terpapar Corona, sehingga harus menjalani karantina. Mereka yang terpapar virus yang belum ada obatnya ini dijelaskan bertugas di Biro Humas, Biro Umum, Biro Administrasi Pembangunan, BPKAD, Itwilprov serta Kesbangpol.
“BPKAD dan Kesbangpol hanya beda gedung saja, karenanya untuk memberikan rasa nyaman dan aman kepada masyarakat diambil kebijakan dilakukan WFH,” ujar Ivan sapaan akrabnya, seraya menambahkan sebelumnya WFH sudah dilaksanakan namun dirasakan masih belum maksimal dimana masih terdapat kegiatan digelar.
Iapun menegaskan WFH bukan berarti libur, tetapi hanya mengurangi atau membatasi frekuensi layanan publik dan layanana dilakukan melalui on line.
“Selama WFH tidak dibolehkan adanya perjalanan dinas namun tetap di kediaman, dan apabila diperlukan dapat datang ke kantor,” bebernya.
Kepada masyarakat yang akan menyampaikan surat, diingatkan dikirim melalui email atau WA dengan format PDF. “Kami atas nama Pemprov Kaltim mohon maaf dengan ketidaknyaman dalam memberikan pelayanan ini. Hal ini tiada lain demi rasa aman dan nyaman kepada semua pihak. Pemprov Kaltim melalui BPBD Kaltim akan melakukan penseterilan di semua ruangan yang ada dengan harapan virus corona yang kemungkinan ada bisa mati,” ungkapnya seraya menambahkan pelaksanaan WFH ini sesuai surat edaran Sekda Kaltim Tanggal 29 Januari 2021.(jay/yans/humasprovkaltim)
17 Mei 2021 Jam 23:06:56
Ketetapan Pemerintah
25 Juni 2018 Jam 21:00:10
Ketetapan Pemerintah
07 Juli 2021 Jam 12:17:51
Ketetapan Pemerintah
01 November 2019 Jam 16:58:29
Ketetapan Pemerintah
05 Juni 2020 Jam 14:15:10
Ketetapan Pemerintah
28 Agustus 2020 Jam 20:52:19
Ketetapan Pemerintah
04 Oktober 2023 Jam 19:02:03
Gubernur Kaltim
04 Oktober 2023 Jam 19:01:02
Gubernur Kaltim
04 Oktober 2023 Jam 18:55:15
Gubernur Kaltim
02 Oktober 2023 Jam 22:37:43
Gubernur Kaltim
02 Oktober 2023 Jam 22:33:50
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
05 Mei 2022 Jam 18:19:59
Ibu Kota Negara
12 September 2018 Jam 18:31:33
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
04 Agustus 2020 Jam 22:13:56
Pemerintahan
14 Juli 2014 Jam 00:00:00
Agama
16 Juli 2019 Jam 22:35:32
Baznas