Bandiklat Gelar Seminar dan Diskusi
SAMARINDA- Dalam upaya meningkatkan wawasan dan pengetahuan serta kompetensi dan informasi tata aturan bagi tenaga pengajar (widyaiswara) maka Badan Pendidikan dan Pelatihan (Bandiklat) Kaltim menggelar seminar dan diskusi.
Seminar dan diskusi dikhususkan membahas dan mengulas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN dan RB) nomor 22 tahun 2014 terkait kebijakan pembinaan widyaiswara.
“Terbitnya Permen PAN dan RB Nomor 22/2014 ini menuntut peningkatan keterampilan dan kapasitas tenaga pengajar atau widyaiswara kita dalam upaya meningkatkan kualitas kediklatan,” kata Kepala Bandiklat Kaltim H Syafrudin Pernyata didampingi Kabid Pengkajian dan Pengembangan Anton Progo, Senin (29/9).
Menurut dia, kemampuan dan kapasitas para widyaiswara sangat menentukan peningkatan kualitas peserta diklat yang merupakan sumber daya manusia (SDM) aparatur pemerintah daerah.
Karenanya, terbitnya Permen PAN dan RB terkait peningkatan fungsi dan kewenangan widyaiswara harus disosialisasikan secara menyeluruh. “Sehingga, widyaiswara yang memiliki kewajiban mencetak SDM aparatur berkualitas dan profesional bisa diwujudkan,” jelasnya.
Disebutkannya, secara keseluruhan jumlah widyaiswara se-Kaltim ini sebanyak 62 orang yang tersebar di delapan instansi dan lembaga pemerintah sedangkan khusus Bandiklat Kaltim terdapat 15 widyaiswara.
Sementara itu Ketua Umum Ikatan Widyaiswara Indonesia (IWI) Kaltim Fitriansyah mengakui terbitnya Permen PAN dan RB tersebut menambah kewenangan para widyaisara dalam melakukan tugas pokok dan fungsinya dalam memberikan materi kediklatan.
“Kedepan kita tidak saja mendidik, mengajar dan melatih (dikjartih) tetapi terjadi perubahan signifikan baik definisi maupun kewenangan secara keseluruhan. Diantaranya, evaluasi, pengembangan kediklatan termasuk penelitian,” ujar Fitriansyah.
Peserta seminar dan diskusi diikuti sebanyak 30 orang terdiri dari para widyaiswara Badan Diklat Kaltim serta widyaiswara lingkup satuan kerja perangkat daerah Pemprov Kaltim. (yans/sul/es/hmsprov)
14 Januari 2020 Jam 08:19:55
Pemerintahan
01 April 2013 Jam 00:00:00
Pemerintahan
14 Mei 2018 Jam 20:40:21
Pemerintahan
26 Maret 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
11 Desember 2018 Jam 21:58:43
Pemerintahan
12 Februari 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
22 September 2023 Jam 17:03:23
Gubernur Kaltim
22 September 2023 Jam 17:01:11
Gubernur Kaltim
22 September 2023 Jam 16:56:55
Gubernur Kaltim
22 September 2023 Jam 16:53:17
Gubernur Kaltim
22 September 2023 Jam 16:49:24
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
05 Mei 2022 Jam 18:19:59
Ibu Kota Negara
25 November 2018 Jam 19:02:44
Kependudukan dan Catatan Sipil
23 Agustus 2017 Jam 08:21:47
Sosialisasi Masyarakat
30 September 2020 Jam 22:00:31
Lingkungan Hidup
09 Oktober 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
15 November 2013 Jam 00:00:00
Energi dan Sumber Daya Mineral