Kalimantan Timur
Widyaiswara Juga Harus Lakukan Perubahan

Bandiklat Gelar Seminar dan Diskusi

SAMARINDA- Dalam upaya meningkatkan wawasan dan pengetahuan serta kompetensi dan  informasi tata aturan bagi tenaga pengajar (widyaiswara) maka Badan Pendidikan dan Pelatihan (Bandiklat) Kaltim menggelar seminar dan diskusi.

Seminar dan diskusi dikhususkan membahas dan mengulas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN dan RB) nomor 22 tahun 2014 terkait kebijakan pembinaan widyaiswara.

“Terbitnya Permen PAN dan RB Nomor 22/2014 ini menuntut peningkatan keterampilan dan kapasitas tenaga pengajar atau widyaiswara kita dalam upaya meningkatkan kualitas kediklatan,” kata Kepala Bandiklat Kaltim H Syafrudin Pernyata didampingi Kabid Pengkajian dan Pengembangan Anton Progo, Senin (29/9).

Menurut dia, kemampuan dan kapasitas para widyaiswara sangat menentukan  peningkatan kualitas peserta diklat yang merupakan sumber daya manusia (SDM) aparatur pemerintah daerah.

Karenanya, terbitnya Permen PAN dan RB terkait peningkatan fungsi dan kewenangan widyaiswara harus disosialisasikan secara menyeluruh. “Sehingga, widyaiswara yang  memiliki kewajiban mencetak SDM aparatur berkualitas dan profesional bisa diwujudkan,” jelasnya.

Disebutkannya, secara keseluruhan jumlah widyaiswara se-Kaltim ini sebanyak 62 orang yang tersebar di delapan instansi dan lembaga pemerintah sedangkan khusus Bandiklat Kaltim terdapat 15 widyaiswara.

Sementara itu Ketua Umum Ikatan Widyaiswara Indonesia (IWI) Kaltim Fitriansyah mengakui terbitnya Permen PAN dan RB tersebut menambah kewenangan para widyaisara dalam melakukan tugas pokok dan fungsinya dalam memberikan materi kediklatan.

“Kedepan kita tidak saja mendidik, mengajar dan melatih (dikjartih) tetapi terjadi perubahan signifikan baik definisi maupun kewenangan secara keseluruhan. Diantaranya, evaluasi, pengembangan kediklatan termasuk penelitian,” ujar Fitriansyah.

Peserta seminar dan diskusi diikuti sebanyak 30 orang terdiri dari para widyaiswara Badan Diklat Kaltim serta widyaiswara lingkup satuan kerja perangkat daerah Pemprov Kaltim. (yans/sul/es/hmsprov)

Berita Terkait
Government Public Relation