SAMARINDA - Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak menegaskan, Kaltim menyatakan perang terhadap narkoba dan bertekad bebas narkoba pada 2015.
"Kita sudah bertekad Kaltim bebas narkoba atau zero narkoba pada 2015. Meskipun hal itu sebuah tantangan berat bagi kita semua, tetapi tekad mulia itu harus diwujudkan," kata Gubernur Awang Faroek Ishak, di Pendopo Lamin Etam, baru-baru ini.
Mengenai target bebas narkoba 2015, Awang mengakui mewujudkan hal itu pasti tidak mudah. Namun dengan tekad bersama seluruh komponen masyarakat Kaltim untuk memerangi peredaran gelap narkoba, maka dia yakin hal itu bisa diwujudkan.
Awang menjelaskan, zero narkoba tidak berarti harus nol persen. Zero narkoba bisa dipahami dengan kerja keras dan upaya serius untuk menurunkan hingga minimal tiga persen. Tekad bersama untuk menyelamatkan generasi bangsa, maka dukungan seluruh masyarakat serta dukungan TNI dan Polri dalam upaya pencegahan, pembinaan dan perang melawan narkoba.
"Pemerintah akan mendukung kegiatan yang akan digelar sepanjang kegiatan yang dilakukan benar-benar dalam upaya mendukung pemberantasan narkoba," tegas Awang.
Gubernur juga mengimbau para guru dan orang tua serta tokoh agama agar ikut berperan dalam upaya memerangi penyalahgunaan narkoba di masyarakat dan keluarga.
"Tingkatkan terus kepedulian kita terhadap pemberantasan narkoba dari semua instansi terkait yang menangani permasalahan narkoba ini. Bekerjasamalah dengan baik mengingat Kaltim merupakan salah satu provinsi yang memiliki potensi penyalahgunaan Narkoba terbesar di Indonesia. Saat ini Kaltim berada di peringkat ketiga nasional dalam penyalahgunaan narkoba," ujarnya.
Salah satu bukti upaya serius Pemprov Kaltim melakukan pemberantasan penyalahgunaan narkoba itu diantaranya dilakukan dengan melakukan tes urine pada semua pegawai. Mereka yang terbukti akan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Untuk diketahui sesuai amanat Pasal 54 dan Pasal 55 UU Narkotika, setiap pecandu Narkoba wajib melaporkan diri ke pihak layanan kesehatan seperti Puskesmas, rumah sakit dan sejenisnya untuk dilakukan terapi atau rehabilitasi atas dirinya. Jika hal itu dapat dilakukan masing-maisng individu, maka secara langsung akan membantu pemerintah mewujudkan sasaran dan strategi pembangunan dalam pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan gelap Narkoba di Kaltim. (sar/hmsprov).
17 April 2020 Jam 19:07:44
Kesehatan
31 Mei 2013 Jam 00:00:00
Kesehatan
05 Juni 2014 Jam 00:00:00
Kesehatan
16 Februari 2020 Jam 15:44:20
Kesehatan
23 Agustus 2021 Jam 20:16:48
Kesehatan
14 Maret 2013 Jam 00:00:00
Kesehatan
21 Juni 2022 Jam 22:03:32
Informasi dan Komunikasi
21 Juni 2022 Jam 21:59:00
Gubernur Kaltim
21 Juni 2022 Jam 21:55:43
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
21 Juni 2022 Jam 21:52:04
Informasi dan Komunikasi
21 Juni 2022 Jam 21:36:40
Gubernur Kaltim
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
30 Juli 2021 Jam 22:44:50
Sosialisasi Masyarakat
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
01 November 2016 Jam 00:00:00
Kegiatan Silaturahmi
08 November 2013 Jam 00:00:00
Kebudayaan dan Pariwisata
01 Juni 2021 Jam 19:40:29
Berita Acara
04 April 2020 Jam 07:10:15
Berita Acara
21 Oktober 2019 Jam 21:00:15
Pemerintahan
08 Desember 2021 Jam 11:17:36
Berita Acara