SAMARINDA - Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak menegaskan, Kaltim menyatakan perang terhadap narkoba dan bertekad bebas narkoba pada 2015.
"Kita sudah bertekad Kaltim bebas narkoba atau zero narkoba pada 2015. Meskipun hal itu sebuah tantangan berat bagi kita semua, tetapi tekad mulia itu harus diwujudkan," kata Gubernur Awang Faroek Ishak, di Pendopo Lamin Etam, baru-baru ini.
Mengenai target bebas narkoba 2015, Awang mengakui mewujudkan hal itu pasti tidak mudah. Namun dengan tekad bersama seluruh komponen masyarakat Kaltim untuk memerangi peredaran gelap narkoba, maka dia yakin hal itu bisa diwujudkan.
Awang menjelaskan, zero narkoba tidak berarti harus nol persen. Zero narkoba bisa dipahami dengan kerja keras dan upaya serius untuk menurunkan hingga minimal tiga persen. Tekad bersama untuk menyelamatkan generasi bangsa, maka dukungan seluruh masyarakat serta dukungan TNI dan Polri dalam upaya pencegahan, pembinaan dan perang melawan narkoba.
"Pemerintah akan mendukung kegiatan yang akan digelar sepanjang kegiatan yang dilakukan benar-benar dalam upaya mendukung pemberantasan narkoba," tegas Awang.
Gubernur juga mengimbau para guru dan orang tua serta tokoh agama agar ikut berperan dalam upaya memerangi penyalahgunaan narkoba di masyarakat dan keluarga.
"Tingkatkan terus kepedulian kita terhadap pemberantasan narkoba dari semua instansi terkait yang menangani permasalahan narkoba ini. Bekerjasamalah dengan baik mengingat Kaltim merupakan salah satu provinsi yang memiliki potensi penyalahgunaan Narkoba terbesar di Indonesia. Saat ini Kaltim berada di peringkat ketiga nasional dalam penyalahgunaan narkoba," ujarnya.
Salah satu bukti upaya serius Pemprov Kaltim melakukan pemberantasan penyalahgunaan narkoba itu diantaranya dilakukan dengan melakukan tes urine pada semua pegawai. Mereka yang terbukti akan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Untuk diketahui sesuai amanat Pasal 54 dan Pasal 55 UU Narkotika, setiap pecandu Narkoba wajib melaporkan diri ke pihak layanan kesehatan seperti Puskesmas, rumah sakit dan sejenisnya untuk dilakukan terapi atau rehabilitasi atas dirinya. Jika hal itu dapat dilakukan masing-maisng individu, maka secara langsung akan membantu pemerintah mewujudkan sasaran dan strategi pembangunan dalam pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan gelap Narkoba di Kaltim. (sar/hmsprov).
17 September 2018 Jam 18:08:07
Kesehatan
02 Desember 2013 Jam 00:00:00
Kesehatan
23 Maret 2021 Jam 23:40:17
Kesehatan
26 September 2020 Jam 21:38:40
Kesehatan
22 November 2017 Jam 09:11:30
Kesehatan
08 Juli 2013 Jam 00:00:00
Kesehatan
07 Juni 2023 Jam 22:28:17
Kegiatan Pemerintah
07 Juni 2023 Jam 22:21:42
Gubernur Kaltim
07 Juni 2023 Jam 18:07:32
Wakil Gubernur Kaltim
06 Juni 2023 Jam 20:22:45
Gubernur Kaltim
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
28 Maret 2016 Jam 00:00:00
Pendidikan
26 Juni 2022 Jam 07:19:18
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
28 Agustus 2020 Jam 21:05:36
Perencanaan Pembangunan
18 Juni 2014 Jam 00:00:00
Energi dan Sumber Daya Mineral
16 April 2015 Jam 00:00:00
Sosial