Kalimantan Timur
Wujudkan Kaltim Zero Narkoba 2015

* BNN Kaltim Sosialisasikan UU No 35/2009

 

SAMARINDA-Badan Narkotika Nasional (BNN) Kaltim melakukan sosialisasi UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika kepada perusahaan jasa pengiriman barang atau ekspedisi agar mengetahui resiko para kurir, sekaligus mendukung upaya pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika (P4GN) serta mendukung kampanye Zero Narkoba 2015 di Kaltim.

”Kegiatan ini  akan dilakukan secara intensif dan kali ini giliran para perwakilan  jasa pengiriman, jaringan narkoba seringkali menggunakan jasa pengiriman ini,” kata Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kaltim Kombes Maridup Samosir Pakpahan  di ruang kerjanya, Selasa (5/2).

Menurutnya, UU Nomor 35/2009 ini berbeda dengan undang-undang yang lain karena setiap orang  yang mengetahui atau  menyimpan saja akan tersangkut pidana. Oleh karena itu wajib hukumnya, jika mengetahui narkoba melaporkan ke BNN. Mengapa demikian, sebab jika perusahaan jasa  pengiriman terlalu lama menyimpan  dan tidak menyerahkan kepada pemiliknya justru perusahaan ini juga bisa dijerat dengan UU ini.

”Kalau curiga dengan paket pengiriman, laporkan ke  BNN sehingga akan dikontrol pengirimannya hingga tujuan. Dengan sosialisasi ini diharapkan perusahaan  jasa pengiriman  mengerti,  sehingga mereka bisa bekerjasama sama untuk memberantas narkoba,” tegas Maridup.

Diharapkan, informasi ini bisa terus disebarkan agar lebih banyak masyarakat mengetahuinya. Apalagi dari tahun ke tahun kasus narkoba di Kaltim terus mengalami peningkatan. Kaltim bahkan tercatat telah menduduki peringkat ke tiga secara nasional untuk pengungkapan kasus-kasus narkoba. Narkoba saat ini telah merambah seluruh lapisan masyarakat dengan modus operandi yang semakin canggih, baik secara kualitas maupun kuantitas.

Substansi baru dari Undang Undang ini lanjut Maridup, merupakan perluasan pengaturan mengenai  narkotika dan penyalahgunaannya  sebagai tindak pidana. Sanksi pidana yang diberikan dalam bentuk pidana minimum khusus, pidana penjara 20 tahun, pidana penjara seumur hidup, maupun pidana mati.

Perusahaan jasa pengiriman diminta lebih jeli. Misalnya ada pengiriman barang furniture dari Afghanistan tentu tidak logis karena di negara kita gudangnya meubel, sehingga wajib curiga, begitu juga paket ari Jakarta tetapi hanya barang sepele sehingga wajib dicurigai.           

Disebutkan juga, bahwa BNN merupakan lembaga pemerintah non kementerian (LPNK). BNN berkedudukan di bawah Presiden dan bertanggungjawab kepada Presiden. BNN mempunyai perwakilan di provinsi dan kabupaten/kota sebagai instansi vertikal.       

”Sesuai struktur kelembagaan  BNN menjalankan tugas dan kewenangan, membidangi lima urusan. Yakni pencegahan, pemberantasan, rehabilitasi, hukum dan kerja sama serta bidang pemberdayaan masyarakat,” jelas Maridup. (sar/hmsprov).

Foto: Maridup Samosir Pakpahan 

Berita Terkait
Government Public Relation