* BNN Kaltim Sosialisasikan UU No 35/2009
SAMARINDA-Badan Narkotika Nasional (BNN) Kaltim melakukan sosialisasi UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika kepada perusahaan jasa pengiriman barang atau ekspedisi agar mengetahui resiko para kurir, sekaligus mendukung upaya pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika (P4GN) serta mendukung kampanye Zero Narkoba 2015 di Kaltim.
”Kegiatan ini akan dilakukan secara intensif dan kali ini giliran para perwakilan jasa pengiriman, jaringan narkoba seringkali menggunakan jasa pengiriman ini,” kata Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kaltim Kombes Maridup Samosir Pakpahan di ruang kerjanya, Selasa (5/2).
Menurutnya, UU Nomor 35/2009 ini berbeda dengan undang-undang yang lain karena setiap orang yang mengetahui atau menyimpan saja akan tersangkut pidana. Oleh karena itu wajib hukumnya, jika mengetahui narkoba melaporkan ke BNN. Mengapa demikian, sebab jika perusahaan jasa pengiriman terlalu lama menyimpan dan tidak menyerahkan kepada pemiliknya justru perusahaan ini juga bisa dijerat dengan UU ini.
”Kalau curiga dengan paket pengiriman, laporkan ke BNN sehingga akan dikontrol pengirimannya hingga tujuan. Dengan sosialisasi ini diharapkan perusahaan jasa pengiriman mengerti, sehingga mereka bisa bekerjasama sama untuk memberantas narkoba,” tegas Maridup.
Diharapkan, informasi ini bisa terus disebarkan agar lebih banyak masyarakat mengetahuinya. Apalagi dari tahun ke tahun kasus narkoba di Kaltim terus mengalami peningkatan. Kaltim bahkan tercatat telah menduduki peringkat ke tiga secara nasional untuk pengungkapan kasus-kasus narkoba. Narkoba saat ini telah merambah seluruh lapisan masyarakat dengan modus operandi yang semakin canggih, baik secara kualitas maupun kuantitas.
Substansi baru dari Undang Undang ini lanjut Maridup, merupakan perluasan pengaturan mengenai narkotika dan penyalahgunaannya sebagai tindak pidana. Sanksi pidana yang diberikan dalam bentuk pidana minimum khusus, pidana penjara 20 tahun, pidana penjara seumur hidup, maupun pidana mati.
Perusahaan jasa pengiriman diminta lebih jeli. Misalnya ada pengiriman barang furniture dari Afghanistan tentu tidak logis karena di negara kita gudangnya meubel, sehingga wajib curiga, begitu juga paket ari Jakarta tetapi hanya barang sepele sehingga wajib dicurigai.
Disebutkan juga, bahwa BNN merupakan lembaga pemerintah non kementerian (LPNK). BNN berkedudukan di bawah Presiden dan bertanggungjawab kepada Presiden. BNN mempunyai perwakilan di provinsi dan kabupaten/kota sebagai instansi vertikal.
”Sesuai struktur kelembagaan BNN menjalankan tugas dan kewenangan, membidangi lima urusan. Yakni pencegahan, pemberantasan, rehabilitasi, hukum dan kerja sama serta bidang pemberdayaan masyarakat,” jelas Maridup. (sar/hmsprov).
Foto: Maridup Samosir Pakpahan
26 September 2020 Jam 21:38:40
Kesehatan
18 Juni 2020 Jam 20:39:09
Kesehatan
18 Januari 2013 Jam 00:00:00
Kesehatan
02 Juni 2020 Jam 20:25:55
Kesehatan
11 Januari 2014 Jam 00:00:00
Kesehatan
10 Maret 2016 Jam 00:00:00
Kesehatan
29 November 2023 Jam 11:59:11
Gubernur Kaltim
29 November 2023 Jam 09:59:55
Gubernur Kaltim
28 November 2023 Jam 19:28:05
Gubernur Kaltim
28 November 2023 Jam 19:17:40
Gubernur Kaltim
28 November 2023 Jam 17:27:49
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
06 Juni 2022 Jam 19:30:28
Informasi dan Komunikasi
23 Juni 2022 Jam 21:56:35
Ibu Kota Negara
22 Maret 2019 Jam 20:37:50
Kegiatan Silaturahmi
22 September 2015 Jam 00:00:00
Kepemudaan dan Olahraga
21 Agustus 2014 Jam 00:00:00
Sosial
12 Juni 2023 Jam 10:16:51
Gubernur Kaltim