SAMARINDA - Pemprov Kaltim akan mengambil inisiatif untuk menertibkan anak-anak penjual koran di persimpangan jalan. Penertiban ini akan dilakukan karena menjual koran di jalanan bisa dinilai mempekerjakan anak. Langkah tegas ini harus dilakukan sebagai bentuk dukungan untuk menyukseskan terwujudnya Kota Layak Anak dan mengurangi jumlah anak usia sekolah yang bekerja di jalanan.
Siapa saja yang mempekerjakan anak termasuk menjual koran akan diberi sanksi. Baik orang tua maupun perusahaan yang mempekerjakan anak-anak itu. Hingga saat ini penjual koran di persimpangan jalan masih didominasi anak-anak.
“Selain menertibkan anak jalanan, gelandangan pengemis dan pengamen, kami juga akan menertibkan anak-anak yang berjualan koran di persimpangan jalan. Tetapi, tentu bekerjasama dengan masing-masing instansi terkait di lingkungan Pemprov Kaltim maupun kabupaten/kota, sehingga penertiban tersebut tidak memberikan dampak penurunan penjualan koran. Karena tujuan penertiban ini adalah untuk menyelamatkan anak-anak kita,” kata Kepala Dinas Sosial Kaltim Siti Rusmalia Idrus di Samarinda, Ahad (8/5).
Penertiban akan dikordinasikan dengan semua pihak, termasuk perusahaan koran, sehingga tidak bertolak belakang dengan keinginan pemerintah agar tidak ada lagi anak-anak yang bekerja di jalanan, termasuk menjual koran.
Melalui penertiban tersebut diharapkan ada solusi lain untuk lokasi khusus penjualan koran yang tidak perlu dilakukan di persimpangan jalan, sehingga tidak mengganggu ketertiban umum. Tetapi tetap tidak mempekerjakan anak. Penanganan tersebut diharapkan dapat dilaksanakan tahun ini.
“Kita ingin sama-sama berbuat untuk mendukung pertumbuhan anak-anak agar tidak menjadi pekerja di jalanan. Pemerintah sudah berupaya memberikan dukungan, melalui program beasiswa dan Wajib Belajar 12 Tahun yang telah dilaksanakan selama kepemimpinan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak, sehingga diharapkan ini dapat dipahami bersama,” jelasnya. (jay/sul/humasprov
13 Desember 2016 Jam 00:00:00
Sosial
23 Juli 2014 Jam 00:00:00
Sosial
06 Agustus 2014 Jam 00:00:00
Sosial
17 Juni 2014 Jam 00:00:00
Sosial
04 Desember 2016 Jam 00:00:00
Sosial
15 Agustus 2019 Jam 11:38:02
Sosial
08 Desember 2023 Jam 18:56:58
Gubernur Kaltim
08 Desember 2023 Jam 18:03:53
Gubernur Kaltim
08 Desember 2023 Jam 14:07:24
Gubernur Kaltim
08 Desember 2023 Jam 11:20:15
Gubernur Kaltim
08 Desember 2023 Jam 11:18:01
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
06 Juni 2022 Jam 19:30:28
Informasi dan Komunikasi
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
24 September 2017 Jam 23:05:41
Even Olahraga
13 Mei 2015 Jam 00:00:00
Pemerintahan
05 Desember 2023 Jam 15:17:05
Gubernur Kaltim
04 Oktober 2020 Jam 18:43:48
Kunjungan Kerja
24 Mei 2020 Jam 09:48:56
Sosial