SAMARINDA- Mewujudkan Pemerintahan Desa yang professional dan mendukung Nawa Cita yang ditetapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi), yaitu membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan. Pemerintah Kabupaten diminta untuk memberikan pelatihan kepada calon kepala desa di masing-masing kabupaten di Kaltim.
Karena itu, ada tiga yang harus diketahui Pemerintah Desa dalam membangun desa, yaitu tentang kepemimpinan desa. Pertama, pemimpin desa jangan berpikir apa adanya. Kepemimpinan yang berprinsip apa adanya tentu tidak cocok di pemerintah desa, karena kreatifitas tidak ada. Kedua, kepemimpinan desa yang otoriter. Kepemimpinan ini cenderung sesuka pemimpin dalam melaksanakan pemerintahan. Padahal, dalam Undang-Undang Nomor 6/2014 tentang desa menghendaki adanya demokrasi. Ketiga, visioner. Kepemimpinan yang visioner diperlukan di pemerintahan desa, agar etos kerja yang dimiliki mampu membangun desa lebih baik.
“Kewenangan UU tentang desa sangat mendukung pengembangan desa, sehingga perlu adanya kepala desa yang professional dalam pemerintahan desa ke depan,” kata Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kaltim M Jauhar Efendi dikonfirmasi di Samarinda, Kamis (24/3).
Meskipun dalam Undang-Undang desa menyatakan bahwa pendidikan untuk menjadi Kepala Desa adalah minimal lulus dijenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP). Tetapi, diharapkan dengan banyaknya beban kerja yang diberikan kepada Pemerintah Desa, maka diperlukan Kepala Desa yang berkualitas atau professional.
Undang-Undang sangat jelas menegaskan di Negara ini tentang desa agar demokrasi. Karena itu, ke depan di Kaltim diharapkan Pemerintah Kabupaten dapat kreatif dalam membangun perdesaan, khususnya dalam meningkatkan kualitas SDM Kepala Desa.
“Misal membuka kursus atau pelatihan kepemimpinan calon kepala desa. Karena, kita sadar sangat banyak putra-putri Kaltim di desa-desa yang lulus sarjana mampu menjadi kepala desa. Tetapi tidak mendapatkan tempat yang tepat. Karena, ke depan diharapkan pemilihan kepala desa menjadi ajang kompetisi yang berkualitas dalam membangun desa lebih baik,” jelasnya.(jay/hmsprov)
26 Juni 2022 Jam 07:19:18
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
29 Mei 2015 Jam 00:00:00
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
21 April 2019 Jam 08:28:35
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
02 September 2013 Jam 00:00:00
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
19 Juli 2020 Jam 20:36:14
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
20 November 2019 Jam 10:12:43
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
08 Desember 2023 Jam 18:56:58
Gubernur Kaltim
08 Desember 2023 Jam 18:03:53
Gubernur Kaltim
08 Desember 2023 Jam 14:07:24
Gubernur Kaltim
08 Desember 2023 Jam 11:20:15
Gubernur Kaltim
08 Desember 2023 Jam 11:18:01
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
06 Juni 2022 Jam 19:30:28
Informasi dan Komunikasi
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
07 November 2021 Jam 21:25:55
Gubernur Kaltim
13 Oktober 2016 Jam 00:00:00
Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian
12 Juli 2016 Jam 00:00:00
Pemerintahan
19 Desember 2022 Jam 06:46:59
Wakil Gubernur Kaltim
17 November 2022 Jam 05:55:15
Wakil Gubernur Kaltim