Sosialisasi Analisis Standar Belanja (ASB)
SAMARINDA – Anggaran daerah dalam konteks otonomi daerah (Otda) dan desentralisasi menduduki posisi sangat penting, namun kualitas perencanaan anggaran daerah masih perlu pembenahan dan perbaikan untuk menghindari permasalahan yang timbul dalam penyusunan APBD agar tetap mengacu pada nilai kewajaran ekonomi, efisiensi dan efektif.
“Untuk mencapai tujuan itu, diperlukan instrumen penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) melalui pendekatan kinerja yang menggunakan Analisis Standar Belanja (ASB) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58/2005 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 39 ayat 2,” kata Asisten Administrasi Umum Setprov Kaltim Dr Meiliana saat membuka Sosialisasi ASB serta Klarifikasi Program dan Kegiatan SKPD/UPTD lingkup Pemprov Kaltim, di Ruang Serba Guna Ruhui Rahayu Kantor Gubernur Kaltim, Selasa (26/8).
Meiliana menjelaskan Sosialisasi ASB ini dilaksanakan dalam rangka memberikan pemahaman dan informasi terhadap rancangan Peraturan Gubernur tentang ASB kepada kepala SKPD beserta pengelola keuangan di lingkungan Pemprov Kaltim.
Diketahui, ASB sangat bermanfaat dalam penyusunan anggaran yang dilakukan pemerintah daerah, diantaranya dapat menentukan kewajaran belanja untuk melaksanakan suatu kegiatan sesuai dengan tupoksi, menekan terjadinya pengeluaran yang kurang jelas yang menyebabkan inefisiensi anggaran, meningkatkan efisiensi dan efektifitas pengelolaan keuangan.
Selanjutnya, anggaran dapat ditentukan berdasarkan tolok ukur kinerja yang jelas, dan unit kerja mendapat keleluasaan yang lebih besar untuk menentukan anggaran sendiri.
“ASB dapat digunakan sebagai alat analisis belanja setiap kegiatan yang dianggarkan oleh SKPD/unit kerja dalam rangka menyusun APBD Kaltim. Dengan harapan penerapan ASB mewujudkan terlaksananya pengelolaan keuangan yang berkualitas berdasarkan kewajaran ekonomi, efisiensi dan efektif,” jelasnya.
Selain itu, lanjut dia, tujuan utama penerapan ASB dalam penyusunan APBD Kaltim, yakni memberikan dampak positif terhadap pelaksanaan penganggaran guna pemberian opini BPK-RI yang lebih baik atas Laporan Keuangan Pemprov Kaltim, dimana predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dapat dipertahankan.
“Kepada pelaksana pengelola anggaran setiap SKPD hendaknya dapat melakukan klarifikasi kegiatan yang sudah masuk dalam rancangan Pergub tentang ASB, sehingga tidak terjadi kesalahan dalam penetapan kegiatan yang sudah ditetapkan,” pesannya.
Sebelumnya, Kepala Biro Keuangan Setprov Kaltim Fadliansyah mengungkapkan peserta kegiatan terdiri dari seluruh Kepala SKPD/UPTD, Biro dan Bagian Perencanaan dan Bagian Keuangan SKPD/UPTD, Biro di lingkungan Pemprov Kaltim. Sedangkan nara sumber yang dihadirkan Tim Pendamping Penyusun ASB dari Pusat Studi Ekonomi dan Kebijakan Publik Universitas Gadjah Mada (PSEKP-UGM). (her/sul/es/hmsprov)
16 Juli 2018 Jam 18:47:37
Ekonomi dan Pendapatan Daerah
15 Oktober 2016 Jam 00:00:00
Ekonomi dan Pendapatan Daerah
19 Juni 2013 Jam 00:00:00
Ekonomi dan Pendapatan Daerah
01 Februari 2014 Jam 00:00:00
Ekonomi dan Pendapatan Daerah
25 Oktober 2017 Jam 09:39:47
Ekonomi dan Pendapatan Daerah
11 Februari 2015 Jam 00:00:00
Ekonomi dan Pendapatan Daerah
27 September 2023 Jam 16:41:53
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:38:35
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
27 September 2023 Jam 16:34:52
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:29:55
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:26:49
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
05 Mei 2022 Jam 18:19:59
Ibu Kota Negara
13 September 2019 Jam 07:31:49
Pembangunan
27 Juli 2013 Jam 00:00:00
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
29 Oktober 2013 Jam 00:00:00
Sosial
25 Agustus 2017 Jam 13:29:15
Pengumuman