Kalimantan Timur
Wujudkan Tertib Pengelolaan Keuangan Daerah

Wujudkan Tertib Pengelolaan Keuangan Daerah

 

SAMARINDA – Pengelolaan keuangan daerah yang tidak dilaksanakan secara baik dan benar akan berdampak  kurang baik terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah, sehingga perlu upaya untuk terus meningkatkan kemampuan aparatur pengelola, sesuai dengan aturan.

Hal itu disampikan Asisten Administrasi Umum Setprov Kaltim Dr Meiliana Sosialisasi Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 32/2014 tentang Pemberian Honorarium Kegiatan di lingkungan Pemprov Kaltim, di ruang serbaguna Ruhui Rahayu, Rabu (24/9).

Kondisi itu dapat diukur dengan indikator kualitas pengelolaan keuangan daerah melalui opini BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintahan Daerah (LKPD), apakah Wajar Dengan Pengecualian (WDP), Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Tidak Wajar (TW) atau Tidak Memberikan Pendapat (TMP) atau disclaimer serta munculnya berbagai permasalahan hukum yang menimpa pelaksana pengelola keuangan.

“Pertemuan ini mempunyai arti penting dan strategis sebagai langkah dalam rangka tertib pelaksanaan dan pengelolaan keuangan daerah pada SKPD/UPTD di lingkungan Pemprov Kaltim agar Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang diberi wewenang melaksanakan program dan kegiatan dalam DPA secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab dalam penatausahaan keuangan daerah,” kata Meiliana saat membuka Melalui sosialisasi ini, diharapkan kepada Pejabat Pengelola Keuangan Daerah baik pada SKPD/UPTD di lingkungan Pemprov Kaltim untuk dapat menaati Surat Edaran Gubernur Kaltim Nomor 900/6146/579-V/Keu dan Nomor 900/6145/578-V/Keu tanggal 12 September 2014, serta Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 32/2014.

Sebelumnya Kepala Biro Keuangan Setprov Kaltim melalui Kabag Bina Administrasi Keuangan Daerah Purnomo melaporkan tujuan dari kegiatan sosialisasi ini untuk menyamakan persepsi dan pemahaman bagi Pejabat Pengelola Keuangan Daerah di lingkungan Pemprov Kaltim tentang penerapan batas pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM), gaji, GU, TU, LS pihak ketiga, serta LS hibah dan bantuan sosial.

“Anggaran belanja yang dialokasikan dalam APBD adalah merupakan batas maksimal. Oleh karena itu dalam pelaksanaannya didasarkan pada prinsip hemat, tidak mewah, efektif, efisien, transparan, akuntabel, auditable dan sesuai ketentuan perundang-undangan,” ucap Purnomo selaku Ketua Panitia Pelaksana Sosialisasi.

Kegiatan sosialisasi ini diikuti sekitar 248 peserta, yang terdiri dari unsur pimpinan dan Kasubag Keuangan SKPD dan UPTD dilingkungan Pemprov Kaltim. (her/es/hmsprov)

////FOTO : Sejumlah peserta Sosialisasi Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 32/2014 tentang Pemberian Honorarium Kegiatan di lingkungan Pemprov Kaltim.(johan/humasprov)

 

Berita Terkait
Government Public Relation