Wujudkan Tertib Pengelolaan Keuangan Daerah
SAMARINDA – Pengelolaan keuangan daerah yang tidak dilaksanakan secara baik dan benar akan berdampak kurang baik terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah, sehingga perlu upaya untuk terus meningkatkan kemampuan aparatur pengelola, sesuai dengan aturan.
Hal itu disampikan Asisten Administrasi Umum Setprov Kaltim Dr Meiliana Sosialisasi Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 32/2014 tentang Pemberian Honorarium Kegiatan di lingkungan Pemprov Kaltim, di ruang serbaguna Ruhui Rahayu, Rabu (24/9).
Kondisi itu dapat diukur dengan indikator kualitas pengelolaan keuangan daerah melalui opini BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintahan Daerah (LKPD), apakah Wajar Dengan Pengecualian (WDP), Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Tidak Wajar (TW) atau Tidak Memberikan Pendapat (TMP) atau disclaimer serta munculnya berbagai permasalahan hukum yang menimpa pelaksana pengelola keuangan.
“Pertemuan ini mempunyai arti penting dan strategis sebagai langkah dalam rangka tertib pelaksanaan dan pengelolaan keuangan daerah pada SKPD/UPTD di lingkungan Pemprov Kaltim agar Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang diberi wewenang melaksanakan program dan kegiatan dalam DPA secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab dalam penatausahaan keuangan daerah,” kata Meiliana saat membuka Melalui sosialisasi ini, diharapkan kepada Pejabat Pengelola Keuangan Daerah baik pada SKPD/UPTD di lingkungan Pemprov Kaltim untuk dapat menaati Surat Edaran Gubernur Kaltim Nomor 900/6146/579-V/Keu dan Nomor 900/6145/578-V/Keu tanggal 12 September 2014, serta Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 32/2014.
Sebelumnya Kepala Biro Keuangan Setprov Kaltim melalui Kabag Bina Administrasi Keuangan Daerah Purnomo melaporkan tujuan dari kegiatan sosialisasi ini untuk menyamakan persepsi dan pemahaman bagi Pejabat Pengelola Keuangan Daerah di lingkungan Pemprov Kaltim tentang penerapan batas pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM), gaji, GU, TU, LS pihak ketiga, serta LS hibah dan bantuan sosial.
“Anggaran belanja yang dialokasikan dalam APBD adalah merupakan batas maksimal. Oleh karena itu dalam pelaksanaannya didasarkan pada prinsip hemat, tidak mewah, efektif, efisien, transparan, akuntabel, auditable dan sesuai ketentuan perundang-undangan,” ucap Purnomo selaku Ketua Panitia Pelaksana Sosialisasi.
Kegiatan sosialisasi ini diikuti sekitar 248 peserta, yang terdiri dari unsur pimpinan dan Kasubag Keuangan SKPD dan UPTD dilingkungan Pemprov Kaltim. (her/es/hmsprov)
////FOTO : Sejumlah peserta Sosialisasi Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 32/2014 tentang Pemberian Honorarium Kegiatan di lingkungan Pemprov Kaltim.(johan/humasprov)
27 Desember 2017 Jam 09:08:01
Ekonomi dan Pendapatan Daerah
26 Maret 2013 Jam 00:00:00
Ekonomi dan Pendapatan Daerah
12 Juni 2014 Jam 00:00:00
Ekonomi dan Pendapatan Daerah
02 Juli 2013 Jam 00:00:00
Ekonomi dan Pendapatan Daerah
25 Oktober 2017 Jam 09:39:47
Ekonomi dan Pendapatan Daerah
22 Juli 2019 Jam 21:59:44
Ekonomi dan Pendapatan Daerah
03 Juni 2023 Jam 17:53:53
Gubernur Kaltim
03 Juni 2023 Jam 11:26:57
Wakil Gubernur Kaltim
03 Juni 2023 Jam 11:25:15
Kaltim Berduka
03 Juni 2023 Jam 11:22:53
Wakil Gubernur Kaltim
03 Juni 2023 Jam 11:21:06
Wakil Gubernur Kaltim
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
05 April 2016 Jam 00:00:00
Pendidikan
22 Februari 2018 Jam 10:14:41
Pemerintahan
12 Maret 2018 Jam 19:10:22
Ekonomi dan Pendapatan Daerah
30 Maret 2022 Jam 23:06:01
Informasi dan Komunikasi
24 Juni 2016 Jam 00:00:00
Sosial