Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Kaltim Yudha Pranoto mengatakan, BPBD sudah selayaknya dimiliki oleh setiap kabupaten kota, karena keberadaannya sangat membantu para kepala daerah dalam kebencanaan, yang memang tidak dihindari, dan diprediksi kapan terjadinya.
“Dengan dibentuknya BPBD Kabupaten Mahakam Ulu, saya mengucapkan selamat dan mengapresiasi yang tinggi kepada BPBD yang baru dilantik oleh Bupati Mahakam Ulu Bonifasius Belawan Geh, pada hari Senin,11 April 2022) lalu,” kata Yudha Pranoto kepada Tim Publikasi Biro Adpim Setda Provinsi Kaltim.
Yudha Pranoto menambahkan, pembentukan badan yang khusus menangani masalah penaggulangan bencana ini diperlukan agar ketika terjadi bencana, daerah punya tim khusus yang bisa bertindak secara cepat memberikan bantuan dan pertolongan kepada korban bencana.
“Dengan terbentuknya BPBD Kabupaten Mahulu, diharapkan secepatnya pula menyusun program kerja khususnya dalam mengantisipasi terjadinya bencana, membentuk relawan-relawan bencana ini sangat penting karena tanpa relawan tentu sangat tidak maksimal dalam melakukan penanganan baik saat terjadi bencana maupun pasca bencana,” tandasnya.
Yudha Pranoto menegaskan, BPBD Provinsi mempunyai tugas mengkoordinasikan dan melaksanakan dukungan logistik dan peralatan penanggulangan bencana, hal itu sebagai kesiapsiagaan dalam menghadapi bencana dan sekaligus penguatan kelembagaan BPBD baik provinsi maupun kabupaten dan kota.
"Dengan terbentuknya BPBD di seluruh kabupaten dan kota, juga sangat mempermudah menganggarkan dan memberikan bantuan baik dari BPBD Provinsi maupun APBN. Oleh karena itu, salah satu upaya untuk perlindungan tersebut diwujudkan melalui upaya-upaya mengurangi dampak potensial yang dapat menimbulkan bencana melalui program-program pengurangan risiko dan peningkatan kesiapsiagaan,” ujarnya.
Yudha mengatakan Kaltim sebagai provinsi yang memiliki wilayah yang sangat luas, termasuk dalam daerah rawan bencana dengan berbagai kejadian bencana yang kompleks, seperti bencana alam banjir, tanah longsor, angin puting beliung dan kebakaran pemukiman maupun kebakaran hutan dan lahan.
“Pembentukan badan yang khusus menangani masalah penaggulangan bencana ini diperlukan agar ketika terjadi bencana, daerah punya tim khusus yang bisa bertindak secara cepat, termasuk pascabencana. Apalagi pembentukan BPBD ini merupakan amanat dari pemerintah pusat yang dituangkan dalam bentuk Undang-Undang dan tentu saja harus dipatuhi oleh daerah,” ujar Yudha Pranoto. (mar/sul/adpimprov kaltim)
29 April 2022 Jam 23:20:09
Aspirasi Masyarakat
19 April 2020 Jam 20:58:14
Aspirasi Masyarakat
07 Februari 2020 Jam 21:37:37
Aspirasi Masyarakat
19 April 2020 Jam 20:58:14
Aspirasi Masyarakat
08 April 2019 Jam 17:33:29
Aspirasi Masyarakat
29 April 2022 Jam 23:20:09
Aspirasi Masyarakat
22 September 2023 Jam 17:03:23
Gubernur Kaltim
22 September 2023 Jam 17:01:11
Gubernur Kaltim
22 September 2023 Jam 16:56:55
Gubernur Kaltim
22 September 2023 Jam 16:53:17
Gubernur Kaltim
22 September 2023 Jam 16:49:24
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
05 Mei 2022 Jam 18:19:59
Ibu Kota Negara
03 Desember 2021 Jam 21:11:30
Pemerintahan
07 November 2019 Jam 23:30:37
Kegiatan Silaturahmi
11 Februari 2018 Jam 20:45:15
Pembangunan
10 Januari 2023 Jam 18:37:58
HUT Pemprov Kaltim
22 Juli 2014 Jam 00:00:00
Sosial