Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Kaltim Yudha Pranoto mengatakan, BPBD sudah selayaknya dimiliki oleh setiap kabupaten kota, karena keberadaannya sangat membantu para kepala daerah dalam kebencanaan, yang memang tidak dihindari, dan diprediksi kapan terjadinya.
“Dengan dibentuknya BPBD Kabupaten Mahakam Ulu, saya mengucapkan selamat dan mengapresiasi yang tinggi kepada BPBD yang baru dilantik oleh Bupati Mahakam Ulu Bonifasius Belawan Geh, pada hari Senin,11 April 2022) lalu,” kata Yudha Pranoto kepada Tim Publikasi Biro Adpim Setda Provinsi Kaltim.
Yudha Pranoto menambahkan, pembentukan badan yang khusus menangani masalah penaggulangan bencana ini diperlukan agar ketika terjadi bencana, daerah punya tim khusus yang bisa bertindak secara cepat memberikan bantuan dan pertolongan kepada korban bencana.
“Dengan terbentuknya BPBD Kabupaten Mahulu, diharapkan secepatnya pula menyusun program kerja khususnya dalam mengantisipasi terjadinya bencana, membentuk relawan-relawan bencana ini sangat penting karena tanpa relawan tentu sangat tidak maksimal dalam melakukan penanganan baik saat terjadi bencana maupun pasca bencana,” tandasnya.
Yudha Pranoto menegaskan, BPBD Provinsi mempunyai tugas mengkoordinasikan dan melaksanakan dukungan logistik dan peralatan penanggulangan bencana, hal itu sebagai kesiapsiagaan dalam menghadapi bencana dan sekaligus penguatan kelembagaan BPBD baik provinsi maupun kabupaten dan kota.
"Dengan terbentuknya BPBD di seluruh kabupaten dan kota, juga sangat mempermudah menganggarkan dan memberikan bantuan baik dari BPBD Provinsi maupun APBN. Oleh karena itu, salah satu upaya untuk perlindungan tersebut diwujudkan melalui upaya-upaya mengurangi dampak potensial yang dapat menimbulkan bencana melalui program-program pengurangan risiko dan peningkatan kesiapsiagaan,” ujarnya.
Yudha mengatakan Kaltim sebagai provinsi yang memiliki wilayah yang sangat luas, termasuk dalam daerah rawan bencana dengan berbagai kejadian bencana yang kompleks, seperti bencana alam banjir, tanah longsor, angin puting beliung dan kebakaran pemukiman maupun kebakaran hutan dan lahan.
“Pembentukan badan yang khusus menangani masalah penaggulangan bencana ini diperlukan agar ketika terjadi bencana, daerah punya tim khusus yang bisa bertindak secara cepat, termasuk pascabencana. Apalagi pembentukan BPBD ini merupakan amanat dari pemerintah pusat yang dituangkan dalam bentuk Undang-Undang dan tentu saja harus dipatuhi oleh daerah,” ujar Yudha Pranoto. (mar/sul/adpimprov kaltim)
08 April 2019 Jam 17:33:29
Aspirasi Masyarakat
12 Februari 2019 Jam 19:14:24
Aspirasi Masyarakat
24 Juni 2019 Jam 16:53:50
Aspirasi Masyarakat
02 April 2022 Jam 08:31:25
Aspirasi Masyarakat
20 Januari 2022 Jam 15:47:15
Aspirasi Masyarakat
03 Februari 2022 Jam 19:16:26
Aspirasi Masyarakat
21 Juni 2022 Jam 22:03:32
Informasi dan Komunikasi
21 Juni 2022 Jam 21:59:00
Gubernur Kaltim
21 Juni 2022 Jam 21:55:43
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
21 Juni 2022 Jam 21:52:04
Informasi dan Komunikasi
21 Juni 2022 Jam 21:36:40
Gubernur Kaltim
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
30 Juli 2021 Jam 22:44:50
Sosialisasi Masyarakat
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
01 November 2016 Jam 00:00:00
Kegiatan Silaturahmi
08 Januari 2018 Jam 12:56:50
Gubernur Kaltim
17 Februari 2014 Jam 00:00:00
Agama
30 Oktober 2013 Jam 00:00:00
Kebudayaan dan Pariwisata
01 Februari 2021 Jam 23:20:53
Pendidikan
12 Maret 2018 Jam 19:10:22
Ekonomi dan Pendapatan Daerah