SAMARINDA - Perkembangan teknologi saat ini sudah sangat maju. Karena itu, penyelenggaranan pemerintahan pun harus dilakukan dengan model pendekatan masa kini.
Penegasan itu disampaikan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Dr Zudan Arif Fahrullah, usai menjadi nara sumber Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi/Kabupaten dan Kota 2016 yang berlangsung di Ruang Serbaguna Ruhui Rahayu Kantor Gubernur Kaltim, Senin (14/11).
Menurutnya, pendekatan masa lalu, tidak boleh lagi dipergunakan untuk menyelesaikan permasalahan masa kini. Hal ini juga menjadi peringatan kepada jajaran Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) seluruh kabupaten/kota untuk memberikan pelayanan baik itu pembuatan Kartu Keluarga, perekaman KTP-el (kartu tanda penduduk elektronik) maupun pelayanan lainnya.
"Data base kependudukan kita sudah rapi dan bagus. Dengan mengetik NIK (Nomor Induk Kependudukan) semua data sudah bisa dilihat. Oleh karena itu dalam membuat KTP-el maupun akta lahir tidak perlu lagi ada suarat pengantar dari ketua RT, kelurahan maupun kecamatan, tetapi cukup dengan kartu keluarga sudah bisa dibuat," kata Zudan Arif.
Begitu juga dalam pembuatan akta kematian, lanjut Zudan Arif, tidak perlu harus ada surat pengantar baik dari ketua RT, kelurahan maupun dari kecamatan, tetapi cukup surat pengantar dari rumah sakit.
Demikian pula masyarakat di desa atau kampung bila ingin membuat KTP-el cukup surat pengantar dari kepala desa atau kepala kampung, tidak perlu surat pengantar lainnya.
"Teknologi dapat kita manfaatkan untuk mempercepat pembuatan KTP-el maupun akta kelahiran dan kematian," ujarnya.
Bagi masyarakat yang belum melakukan perekaman KTP-el, Zudan Arif mengimbau, agar masyarakat segera melakukan perekaman, karena perekaman bisa dilakukan dimana saja. Misalnya warga Samarinda bisa melakukan perekaman di Kabupaten Berau atau warga Berau yang sedang berada di provinsi lain bisa juga melakukan perekaman di provinsi lain tersebut.
"Jadi perekaman cetak KTP-el tidak mesti dilakukan di kampung halaman sendiri, tetapi bisa dilakukan perekaman di luar domisili," pesan Zudan Arif. (mar/sul/es/humasprov)
24 September 2013 Jam 00:00:00
Kependudukan dan Catatan Sipil
21 April 2020 Jam 19:13:36
Kependudukan dan Catatan Sipil
24 Februari 2019 Jam 19:50:28
Kependudukan dan Catatan Sipil
16 September 2018 Jam 18:59:22
Kependudukan dan Catatan Sipil
17 Februari 2019 Jam 19:28:44
Kependudukan dan Catatan Sipil
28 Oktober 2018 Jam 18:19:20
Kependudukan dan Catatan Sipil
29 Mei 2023 Jam 19:18:24
Wakil Gubernur Kaltim
29 Mei 2023 Jam 19:15:40
Wakil Gubernur Kaltim
29 Mei 2023 Jam 14:31:31
Wakil Gubernur Kaltim
29 Mei 2023 Jam 10:05:26
Gubernur Kaltim
29 Mei 2023 Jam 09:57:29
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
22 April 2016 Jam 00:00:00
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
27 April 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
06 Januari 2021 Jam 18:29:59
Sosial
09 Agustus 2018 Jam 19:26:47
Sosial
05 Agustus 2022 Jam 06:26:06
Wakil Gubernur Kaltim