74 Koperasi dan Gapoktan Sawit di Kaltim Siap Didampingi Sertifikasi ISPO

Samarinda – Sebanyak 74 koperasi dan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) sektor perkebunan kelapa sawit di Provinsi Kalimantan Timur siap menjalani pendampingan sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO). Langkah ini dilakukan guna memastikan pembangunan perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan di Benua Etam.

Sertifikasi ISPO merupakan standar wajib bagi pelaku usaha kelapa sawit untuk menjamin pengelolaan perkebunan yang legal, ramah lingkungan, serta memenuhi aspek sosial dan ekonomi. Selain memperkuat tata kelola perkebunan, sertifikasi ini juga bertujuan meningkatkan daya saing produk kelapa sawit Indonesia di pasar global.

Kepala Bidang Perkebunan Berkelanjutan Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur, Asmirilda, mengungkapkan secara keseluruhan terdapat 74 koperasi dan gapoktan yang berpotensi dan siap didampingi dalam proses sertifikasi ISPO di Kaltim.

Ds C00971

“Secara keseluruhan, terdapat koperasi dan gapoktan yang siap didampingi untuk sertifikasi ISPO di Kalimantan Timur,” ujar Asmirilda di Samarinda, Rabu (24/12/2025).

Adapun rinciannya, di Kabupaten Kutai Timur terdapat 18 unit koperasi dan gapoktan, Kabupaten Kutai Kartanegara sebanyak 21 unit, Kabupaten Paser 17 unit, Kabupaten Penajam Paser Utara 1 unit, serta Kabupaten Berau sebanyak 17 unit.

Asmirilda menambahkan, Koperasi Belayan Sejahtera menjadi contoh praktik baik karena telah berhasil memperoleh sertifikasi ISPO dan Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO).

“Koperasi Belayan Sejahtera telah memiliki sertifikat ISPO dan RSPO, sehingga menjadi role model yang memotivasi koperasi lain di sekitarnya untuk mereplikasi keberhasilan tersebut,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia memaparkan proses sertifikasi ISPO dilakukan secara bertahap, mulai dari pendataan pekebun, sosialisasi, sekolah lapang, pembentukan Internal Control System (ICS), penyusunan dan sosialisasi SOP, pengelolaan catatan budidaya seperti pemupukan, penyemprotan, panen, dan penjualan, penataan dokumen pendukung, pelatihan audit, pelaksanaan audit internal dan eksternal, hingga perbaikan terhadap temuan audit.

Selain di Kutai Kartanegara, Dinas Perkebunan Kaltim juga melaksanakan Sosialisasi ISPO di Kabupaten Berau. Kegiatan tersebut mencakup materi pengertian dan regulasi ISPO, tahapan Pra-ISPO, hingga proses audit eksternal. Pada kesempatan yang sama, dilakukan pendataan dan rekapitulasi status lahan, luasan kebun, Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB), serta Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) dari koperasi, kelompok tani, dan gapoktan.

Disbun Kaltim berharap dukungan kebijakan Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit dan penyediaan sarana prasarana dapat semakin mempercepat perluasan sertifikasi ISPO, meningkatkan kepatuhan pekebun terhadap praktik perkebunan berkelanjutan, serta mendorong peningkatan kesejahteraan pekebun kelapa sawit di Kaltim. (disbun/prb/ty)