Bawaslu dan KPU Kaltim Sinkronkan Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan III 2026

SAMARINDA — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Timur bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Timur melakukan pencermatan dan sinkronisasi data Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026. Kegiatan berlangsung di Kantor KPU Kaltim, Rabu (9/9/2026).

Koordinasi tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan data pemilih di Kalimantan Timur tetap akurat, mutakhir dan dapat dipertanggungjawabkan. Pencermatan dilakukan terhadap sejumlah perubahan data, termasuk pemilih yang telah memenuhi syarat, pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat, serta pembaruan elemen data yang perlu disesuaikan.

Img 2327 (1)

Kegiatan tersebut dihadiri Anggota Bawaslu Kaltim Galeh Akbar Tanjung, Kepala Bagian Pengawasan Pemilu dan Humas Bawaslu Kaltim Dedy Wahyudiansyah, serta jajaran staf Bawaslu Kaltim.

Sementara, dari KPU Kaltim, kegiatan dibuka Anggota KPU Kaltim Suardi dan dihadiri Anggota KPU Kaltim Asmadi Asnan bersama jajaran.

Melalui pertemuan tersebut, Bawaslu dan KPU Kaltim menyelaraskan hasil pencermatan terhadap data PDPB sekaligus membahas sejumlah perubahan yang ditemukan di lapangan. Setiap temuan dan pembaruan data selanjutnya akan ditindaklanjuti sesuai tugas dan kewenangan masing-masing lembaga.

Bawaslu Kaltim menilai pemutakhiran data pemilih secara berkala merupakan bagian penting dalam menjaga kualitas daftar pemilih. Data yang akurat tidak hanya menjadi kebutuhan administratif, tetapi juga berkaitan langsung dengan pemenuhan hak masyarakat untuk dapat menggunakan hak pilihnya.

Karena itu, sinergi antara Bawaslu dan KPU perlu terus diperkuat agar setiap perubahan data dapat teridentifikasi dan ditangani secara tepat waktu. Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya membangun data pemilih yang semakin berkualitas sebagai fondasi penyelenggaraan pemilu yang akurat, transparan, dan berintegritas. (pt)

Sumber & Foto :BawasluKaltim