Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) guna meningkatkan kapasitas para Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Kegiatan Bimtek diikuti oleh sejumlah perangkat daerah di lingkungan Pemprov Kaltim berlangsung di ruang rapat Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Kaltim, Kantor Gubernur, Rabu (4/6/2025).
Dalam arahannya, Kepala Biro PBJ Kaltim, Buyung Dodi Gunawan, menekankan pentingnya penyusunan HPS yang akurat dan bertanggung jawab.
“Penyusunan harga perkiraan sendiri adalah salah satu poin krusial dalam perencanaan pengadaan. Biasanya teman-teman KPA dan PPK menyusun dua kali: pertama saat pengajuan anggaran, dan kedua saat pelaksanaan pekerjaan,” jelas Buyung.
Ia mengingatkan agar penyusunan HPS tidak semata-mata mengandalkan pihak lain tanpa verifikasi mendalam.
“Kadang kita dibantu orang lain untuk menyusun perkiraan harga, tapi tidak kita review ulang. Ini bisa membuka celah terjadinya pelemahan, bahkan penyimpangan,” tegasnya.
Buyung berharap, walaupun bimtek ini dilaksanakan dalam waktu yang singkat sekitar tiga jam, namun para peserta dapat memanfaatkannya secara maksimal.
“Silakan gunakan sesi diskusi untuk bertanya sebanyak-banyaknya, konsultasi dengan narasumber juga sangat dianjurkan. Semua demi peningkatan kualitas pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Kaltim,” ujarnya.
"Dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim, Buyung secara resmi membuka kegiatan Bimtek,"imbuhnya.
Acara kemudian dilanjutkan dengan sesi foto bersama, pemaparan materi oleh narasumber, serta sesi diskusi dan praktik langsung penyusunan HPS.
Narasumber utama dalam kegiatan ini adalah Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Kabupaten Maros, Sukri, yang membagikan pengalamannya dalam penyusunan HPS berbasis kebutuhan riil lapangan.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur berharap tata kelola pengadaan barang dan jasa semakin akuntabel, efisien, dan bebas dari potensi penyimpangan, khususnya dalam proses penyusunan Harga Perkiraan Sendiri sebagai bagian penting dalam perencanaan pengadaan. (rey/pt)