BKD Kaltim Beri Solusi Hadapi Tantangan Rumah Tangga

Balikpapan - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalimantan Timur menyelenggarakan sosialisasi mengenai perkawinan dan perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) se-Kalimantan Timur, di Hotel Grand Senyiur, Kamis (8/8/2024).

Mewakili Kepala BKD Kaltim Kabid Pembinaan ASN BKD, Adisurya Agus, mewakili Kepala BKD memaparkan data usulan perceraian yang telah diterbitkan surat keputusan pemberian izin perceraian dari tahun 2022 hingga Juli 2024.

"Pada tahun 2022 terdapat 17 surat keputusan (SK) pemberian izin perceraian, tahun 2023 sebanyak 18 SK, dan hingga Juli 2024 sebanyak 6 SK. Dari seluruh data tersebut, hanya satu usulan perceraian yang berhasil dirujukkan," jelasnya.

33971f94 73ed 43fc 9f98 5c2c8f094c34

Adi juga menekankan pentingnya memahami angka-angka tersebut. Data ini menunjukkan keseluruhan proses perceraian yang telah mendapatkan surat keputusan pemberian izin, namun bukan jumlah keseluruhan usulan perceraian dari pegawai yang melakukan konsultasi perceraian ke BKD Provinsi Kaltim. Isu ini menjadi fokus penting dalam sosialisasi dengan harapan dapat menurunkan angka perceraian di lingkungan Pemprov Kaltim.

Pelayanan terkait perkawinan dan perceraian di BKD Provinsi Kalimantan Timur melibatkan penerbitan surat keputusan pemberian izin perceraian dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Sebelum menerbitkan SK, berbagai syarat dan prosedur harus dipenuhi sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

57e8ea1f 5df2 492f 8a07 48e0fea9d257

Adi meminta para peserta dapat memahami pentingnya menjaga komitmen dalam pernikahan dan memahami dampak dari perceraian, sehingga dapat menurunkan angka perceraian di kalangan PNS di Kalimantan Timur.

"Harapannya, langkah ini akan menciptakan lingkungan kerja yang lebih kondusif dan produktif,”ungkapnya.

Dalam laporannya Analis SDM Aparatur Ahli Muda BKD Kaltim, Rita Andriani, menekankan bahwa sosialisasi ini juga berdasarkan masukan atau permintaan dari beberapa perangkat daerah karena maraknya permasalahan hubungan sesama rekan kerja yang tidak pantas atau menjurus ke arah perselingkuhan.

Pemahaman terhadap peraturan perkawinan dan perceraian menjadi hal yang fundamental untuk diperkuat, terutama bagi pengelola kepegawaian dan Kasubbag Umum di perangkat daerah Provinsi Kaltim dan kabupaten/kota. 

“Mereka dapat melakukan sosialisasi dan berbagi ilmu kepada rekan-rekan di perangkat daerah mengenai pengetahuan yang diperoleh dalam kegiatan ini,”terangnya.

Kegiatan dihadiri oleh berbagai pejabat, termasuk Kepala BKD, BKPP, dan BKPSDM dari kabupaten dan kota se-Kaltim, serta Kasubbag Umum dan pejabat pengelola kepegawaian di lingkungan perangkat daerah.

Menghadirkan Analis SDM Aparatur Ahli Muda BKD Kaltim, Sutarwo serta Direktur Lembaga Visioner Kaltim, Selamat Said Sanib. (BKD/Prb/ty).