Samarinda — Guna memperkuat pemahaman teknis dan meningkatkan kualitas pelayanan kepegawaian, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Workshop Pengusulan Kenaikan Gaji Berkala (KGB) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Rabu (30/7/2025) di Aula Kantor BKD Kaltim, Samarinda.
Kenaikan Gaji Berkala (KGB) merupakan hak bagi PPPK yang telah memenuhi syarat masa kerja dan kinerja. Sehingga, pelaksanaannya harus akurat, tepat waktu, dan sesuai regulasi. Diketahui, jumlah PPPK di lingkungan Pemprov Kaltim per Juli 2025 yaitu sejumlah 8.741 orang dengan rincian sebanyak 3.984 orang Pria dan sejumlah 4.757 wanita, belum termasuk penambahan jumlah PPPK pada tahap II sehingga nantinya jumlah PPPK di Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur lebih banyak daripada jumlah PNS.
Untuk itu, peran operator e-KGB sangat penting dalam memastikan validitas datadan kelengkapan dokumen agar proses dapat berjalan lancer tanpa hambatan administratif. Sebanyak kurang lebih 200 orang peserta, yang merupakan Kepala Sub Bagian Umum maupun Operator aplikasi SIMASN dari 45 Perangkat Daerah mengikuti kegiatan ini.
Kepala Bidang Pembinaan ASN BKD Kaltim, Adisurya Agus menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara serta peraturan turunannya, khususnya dalam aspek pembinaan dan penguatan sistem kerja ASN berbasis digital.
“Melalui workshop ini, kita ingin memberikan pemahaman teknis kepada para pengelola kepegawaian tentang mekanisme pengusulan KGB. Diharapkan Workshop ini juga menjadi wadah strategis untuk membangun sumber daya manusia kepegawaian yang lebih kompeten, terutama dalam hal pemanfaatan teknologi informasi dalam pelayanan administrasi ASN” ungkapnya.
Ia pun menambahkan, kegiatan ini bukan hanya tentang penyampaian materi teknis, tapi juga menjadi momentum untuk menyamakan persepsi di seluruh unit kerja.
“Semoga ilmu yang didapat hari ini bisa diterapkan secara optimal di masing-masing perangkat daerah,” imbuhnya.
Dengan pemahaman dan koordinasi yang solid, diharapkan proses pengusulan KGB PPPK ke depan dapat berjalan lebih cepat, akurat dan sesuai regulasi yang berlaku. Peserta pun ditargetkan nantinya mampu memahami prosedur dan alur penyampaian usul KGB PPPPK melalui SIMASN dan peserta mampu mengidentifikasi dokumen pendukung yang sah dan sesuai. Sehingga, terjalin koordinasi teknis antar operator aplikasi untuk percepatan usulan kedepannya. (sef/pt)
Foto : Adding