Samarinda – Pemerintah Kota Bontang berhasil meraih peringkat pertama kategori pemerintah kabupaten/kota pada Malam Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) 2025 yang digelar di Pendopo Lamin Etam, Kantor Gubernur Kaltim, Jumat (3/10/2025) malam.
Penyerahan piagam penghargaan diserahkan langsung oleh Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji kepada para perwakilan Kabupaten/Kota.
Penghargaan tersebut diumumkan setelah Komisi Informasi (KI) Kaltim melakukan evaluasi melalui e-monev kepatuhan badan publik terhadap keterbukaan informasi. Posisi kedua ditempati Kabupaten Kutai Timur, disusul Kutai Kartanegara di posisi ketiga. Samarinda, Penajam Paser Utara, dan Balikpapan masing-masing menempati posisi keempat hingga keenam.
Gubernur Kaltim, H. Rudy Mas’ud (Harum) menyampaikan apresiasi kepada Komisi Informasi Pusat, Komisi Informasi Kaltim, serta seluruh pihak yang mendukung suksesnya penganugerahan ini.
“Kehadiran para bupati, walikota, pimpinan DPRD, serta pimpinan badan publik Kaltim malam ini adalah bukti bahwa keterbukaan informasi adalah komitmen bersama, bukan hanya milik satu institusi,” tegas Harum.
Ia juga berharap para penerima penghargaan menjadikan capaian ini sebagai motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik.
Ketua KI Kaltim, Imran Duse memaparkan tingkat keterbukaan informasi publik di Kaltim menunjukkan tren positif. Jumlah badan publik yang dinilai dalam e-monev kepatuhan badan publik terhadap keterbukaan informasi dengan hasil “informatif” terus meningkat.
Pada 2023, tercatat 297 badan publik dengan 25 yang berstatus informatif. Tahun 2024 meningkat menjadi 362 badan publik dengan 54 informatif. Sementara pada 2025, jumlahnya naik signifikan menjadi 375 badan publik dengan 82 yang berkualifikasi informatif.
Secara keseluruhan, Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Provinsi Kaltim 2025 mencakup beberapa kategori. Di antaranya kategori pemerintah kabupaten/kota, instansi vertikal provinsi, penyelenggara Pemilu, perangkat daerah provinsi, instansi vertikal kabupaten/kota, BUMD, perangkat daerah kabupaten/kota, lembaga yudikatif, dan BLUD. (KRV/pt)