Bukan Sekadar Janji, Pemprov Kaltim Realisasikan Program Umrah Gratis bagi Marbot dan Penjaga Rumah Ibadah

Samarinda -Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Kalimantan Timur, Dasmiah, menegaskan bahwa program Gratispol perjalanan ibadah umrah dan perjalanan religi merupakan wujud nyata perhatian pemerintah kepada para marbot serta penjaga rumah ibadah.

Program ini dinilai sebagai bentuk apresiasi sekaligus motivasi agar para marbot semakin bersemangat dalam menjalankan tugasnya menjaga kebersihan dan kenyamanan masjid maupun rumah ibadah lainnya.

Pemprov Kaltim telah menetapkan skema jangka panjang program tersebut. Hingga saat ini, terdapat sekitar 4.149 marbot dan penjaga rumah ibadah yang terdata sebagai penerima manfaat, dengan keberangkatan dilakukan secara bertahap setiap tahun.

Pada 2025, kuota yang diberangkatkan mencapai 800 orang, dan direncanakan meningkat menjadi 1.000 orang pada 2026.

“Perlu dipahami bahwa keberangkatan ini bukan hanya soal jadwal, tapi ada campur tangan Allah SWT. Jika belum waktunya, maka tetap harus bersabar. Semua sudah diatur dengan tempo tahunan,” terangnya saat menjadi pembicara pada dialog publika, Kamis (21/8/2025)

Dari sisi pendanaan, anggaran program ini sudah tercantum dalam RKPD. Tahun pertama dialokasikan sekitar Rp32 miliar, sementara tahun kedua meningkat menjadi Rp33 miliar. Peningkatan itu seiring adanya penambahan marbot pada tahun 2026.

Untuk memastikan program berjalan sesuai aturan, Pemprov Kaltim juga melakukan proses verifikasi dan seleksi proposal. Salah satu fokus utama adalah memastikan travel umrah yang dipakai resmi dan terpercaya.

“Kami juga melakukan evaluasi terhadap penyelenggara travel, memastikan pelayanan yang diberikan sesuai dengan proposal serta layak bagi jamaah,” jelas Dasmiah.

Lebih lanjut, Pemprov Kaltim menegaskan bahwa program ini bukan sekadar janji, melainkan bentuk nyata perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan marbot. 

Adapun kriteria penerima program antara lain memiliki masa kerja minimal tiga tahun, berstatus sebagai penduduk Kaltim dengan KTP Kaltim sekurang-kurangnya tiga tahun, serta memiliki Surat Keputusan (SK) dari pengurus masjid atau langgar yang telah divalidasi oleh Kementerian Agama di tingkat kabupaten/kota.

Validasi data penerima dilakukan melalui kerja sama dengan Kementerian Agama setempat, untuk memastikan setiap penerima memenuhi syarat dan data yang diserahkan akurat. Hal ini juga bertujuan agar program ini tepat sasaran dan memberikan manfaat yang maksimal.

“Manfaatkan sebaik mungkin dan teruslah bekerja dengan ikhlas. Semoga program ini membawa keberkahan bagi marbot, penjaga rumah ibadah, serta masyarakat Kaltim,” pungkasnya. (Prb/ty)