Desa Tengin Baru Jadi Desa Antikorupsi Pertama di Kaltim

Samarinda - Desa Tengin Baru di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, telah ditetapkan sebagai desa antikorupsi. Prestasi ini menandai langkah penting menuju pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi di Kalimantan Timur.

“Desa Tengin Baru di  PPU termasuk 1 dari 33 desa yang sudah menjadi desa antikorupsi,” terang Sekretaris Daerah Kaltim, Sri Wahyuni, saat dikonfirmasi usai kegiatan Sosialisasi Program Percontohan Kabupaten/Kota Antikorupsi, di Ruang Ruhui Rahayu Kantor Gubernur Kaltim pada Selasa 6 Agustus 2024.

Sri juga menyarankan agar desa/ kelurahan dan pemerintah kabupaten dan kota lain di Kaltim, termasuk Pemkab PPU, belajar tentang penyelenggaraan pemerintahan antikorupsi ke Desa Tengin Baru di PPU.

“Walaupun belum mendapatkan observasi dari KPK, setidaknya memberikan informasi berharga tentang bagaimana menuju status kabupaten/kota antikorupsi,”terangnya.

Dengan adanya status sebagai desa antikorupsi, diharapkan Desa Tengin Baru dapat menjadi pusat pembelajaran dan inspirasi bagi daerah lain di Kaltim.

Selain itu, status penetapan sebagai desa antikorupsi mungkin akan diikuti dengan dukungan berupa dana intensif khusus dan dana keuangan bagi daerah yang menerima penghargaan tersebut. (Prb/ty).

Foto : Teguh