Dialog Publika TVRI, Implementasi PP TUNAS Diharapkan Ciptakan Ruang Digital Ramah Anak
Dialog Publika TVRI, Implementasi PP TUNAS Diharapkan Ciptakan Ruang Digital Ramah Anak

Samarinda – Implementasi aturan turunan dari kebijakan perlindungan anak di ruang digital menjadi topik pembahasan dalam program Live Dialog Publika yang disiarkan oleh TVRI Kalimantan Timur, Rabu (25/3/2026), bertempat di Studio 2 TVRI Kaltim. Dialog dengan tema “Menanti Implementasi Aturan Turunan PP TUNAS” tersebut menghadirkan narasumber dari unsur pemerintah dan akademisi.

Hadir sebagai narasumber, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Timur, H. Muhammad Faisal, serta Wakil Dekan Bidang Akademik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mulawarman, Dr. Rina Juwita.

Faisal dalam penyampaiannya mengatakan, bahwa keberadaan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 masih belum sepenuhnya familiar di masyarakat, bahkan di kalangan pemerintah daerah masih terus mempelajari detail aturan tersebut. Namun demikian, implementasi aturan turunan direncanakan mulai berlaku pada 28 Maret 2026. Menurutnya, regulasi ini diharapkan membawa perubahan positif dalam perkembangan digitalisasi di Indonesia, khususnya dalam menciptakan ruang digital yang ramah anak.

Img 20260325 W A0028

“Pada prinsipnya pemerintah ingin menjamin ruang digital yang aman dan ramah terhadap anak. Data yang ada menunjukkan pemanfaatan digital oleh anak cukup tinggi dan memiliki risiko, sehingga negara tidak ingin tertinggal dari negara lain dalam memberikan perlindungan digital kepada anak-anak,” ujar Faisal.

Ia menjelaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya menyasar anak, tetapi juga penyelenggara sistem elektronik (PSE), orang tua, serta pendidik. Keempat unsur tersebut menjadi bagian penting dalam menciptakan ekosistem digital yang sehat.

Lebih lanjut, Ia menyebut bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang menegaskan bahwa penyelenggaraan sistem elektronik harus memperhatikan perlindungan anak. Melalui PP TUNAS, ketentuan tersebut dijabarkan lebih rinci, termasuk kemungkinan penerapan sanksi bagi pelanggaran.

Img 20260325 W A0036

Sementara itu, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, yang antara lain mengatur pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk menciptakan ekosistem digital yang lebih aman, mengingat jumlah anak pengguna internet di Indonesia mencapai puluhan juta.

Dalam konteks implementasi di Kalimantan Timur, Faisal menilai tantangan yang dihadapi cukup besar, terutama terkait literasi digital masyarakat, kesiapan infrastruktur, serta pengawasan di lingkungan keluarga dan sekolah.

Sementara itu, Dr. Rina Juwita menilai kebijakan tersebut merupakan langkah progresif pemerintah dalam mengatur ekosistem komunikasi digital, namun perlu diimbangi dengan kesiapan semua pihak yang terlibat.

Menurutnya, perilaku digital anak tidak berdiri sendiri, tetapi dipengaruhi oleh berbagai faktor, mulai dari keluarga, sekolah, platform digital, hingga kebijakan pemerintah.

“Ketika negara membuat kebijakan untuk melindungi anak di ruang digital, maka tidak cukup hanya pendekatan teknis. Harus ada edukasi, pemberdayaan, dan peningkatan literasi digital, agar masyarakat tidak melihat aturan ini sebagai pembatasan, tetapi sebagai upaya perlindungan,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa tantangan di daerah seperti Kalimantan Timur cukup kompleks, terutama karena perbedaan akses internet, kesenjangan literasi digital, serta perbedaan kemampuan antara generasi anak dan orang tua dalam menggunakan teknologi. (rey/pt)