Digitalisasi dinilai Mampu Akselerasi Penegakan Perda di Kaltim
Pelatihan bersama SATPOL PP Kaltim

SAMARINDA — Pemanfaatan teknologi digital dinilai mampu mengakselerasi penegakan peraturan daerah (Perda) di Kalimantan Timur, mulai dari percepatan respons laporan masyarakat hingga efektivitas koordinasi petugas di lapangan. 

Namun demikian, percepatan digitalisasi juga perlu diimbangi dengan kesiapan sumber daya manusia aparatur agar mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi yang terus bergerak cepat.

Hal tersebut disampaikan Pranata Komputer Ahli Muda Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Timur, Fahmy Asa, saat menjadi narasumber dalam pelatihan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Kalimantan Timur di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Kalimantan Timur, Rabu (20/05/2026).

Pelatihan tersebut diikuti peserta dari Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Bidang Penegak Produk Hukum Daerah Satpol PP Kaltim dengan materi pemanfaatan teknologi informasi dalam penegakan perda dan studi kasus di lapangan.

Dalam paparannya, Fahmy menekankan bahwa aparatur pemerintah harus mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi, termasuk pemanfaatan Artificial Intelligence (AI), guna mendukung pekerjaan lapangan maupun administrasi agar lebih efektif dan responsif.

Menurutnya, teknologi AI dapat membantu proses kerja menjadi lebih cepat dan efisien, mulai dari pengolahan informasi, pencarian data, hingga penyusunan laporan melalui teknik prompting yang tepat.

“Ke depan, pemanfaatan teknologi informasi harus diperkuat dengan AI dan teknologi pendukung lainnya. Tinggal bagaimana kita mampu memanfaatkan prompting untuk membantu pekerjaan menjadi lebih cepat dan efektif,” ujarnya.

Ia menilai transformasi digital bukan sekadar mengganti alat kerja konvensional menjadi modern, tetapi juga membangun budaya kerja baru yang lebih cepat, adaptif, dan berbasis data dalam melayani masyarakat.

Selain membahas pemanfaatan AI, Fahmy juga membahas tentang platform SIPINTAR milik Satpol PP Kaltim sebagai layanan pengaduan berbasis digital. Ia menilai langkah digitalisasi ini mampu mengakselerasi pelayanan, hal ini dikarenakan melalui platform tersebut, laporan masyarakat dapat langsung terhubung dengan titik koordinat GPS secara akurat sehingga memudahkan penanganan di lapangan.

“Ketika ada aduan masuk, sistem langsung memberikan koordinat GPS yang akurat. Tugas bisa terbagi instan, petugas lapangan fokus pengamanan, sementara admin mengelola sistem. Dokumentasi foto di lokasi juga otomatis terekap,” pujinya.

Whats App Image 2026 05 20 at 11.50.11 (1)

Fahmy juga memaparkan bahwa layanan pengaduan SIPINTAR mengacu pada Permendagri Nomor 16 Tahun 2023 sebagai dasar hukum pengelolaan layanan pengaduan berbasis digital.

Meski demikian, ia mengingatkan agar penggunaan teknologi tetap memperhatikan aspek keamanan data dan etika digital, terutama dalam pengelolaan informasi yang bersifat sensitif.

“Teknologi adalah cara baru untuk membantu pekerjaan kita. Tapi keamanan data tetap harus dijaga, apalagi jika menyangkut data sensitif karena sudah ada Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP). Kita harus tetap waspada,” tegasnya.

Whats App Image 2026 05 20 at 11.50.11

Sebagai informasi, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP) mengatur kewajiban setiap pihak dalam menjaga keamanan dan kerahasiaan data pribadi masyarakat, termasuk dalam pemanfaatan sistem digital di lingkungan pemerintahan.

Karena itu, percepatan digitalisasi dalam penegakan Perda dinilai harus berjalan beriringan dengan peningkatan literasi digital, keamanan siber, dan kesiapan aparatur agar transformasi teknologi benar-benar mampu mengakselerasi pelayanan publik secara aman, efektif, dan terpercaya di Kaltim. (sef/pt)

Foto : Adding